Tim penyidik mencecar pertanyaan kepada pegawai Pelindo tersebut di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuyuk menjelaskan, penyidik juga akan memanggil RJ Lino untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.
Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam perkara tersebut. Dia diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(meg)