KPK Incar Kesaksian Dua Pejabat Pelindo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2015 11:06 WIB
Tak hanya memanggil dua pejabat tersebut, KPK juga memastikan bakal kembali memanggil RJ Lino.
Tak hanya memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta BPKP untuk menghitung kerugian negara. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar kesaksian dua pejabat PT Pelindo II untuk penyidikan kasus korupsi pengadaan crane yang menjerat eks Direktur Utama perusahaan tersebut, RJ Lino.

Tim penyidik mencecar pertanyaan kepada pegawai Pelindo tersebut di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.

"Dedi Iskandar dan Mashudi Sanyoto diminta keterangannya untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata Yuyuk ketika dikonfrimasi, Senin (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dedi diketahui duduk sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II sementara Mashudi merupakan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo.

Yuyuk menjelaskan, penyidik juga akan memanggil RJ Lino untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.

Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam perkara tersebut. Dia diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER