Kapolri: Tidak Ada Toleransi Hukuman Bagi Din Minimi

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 17:51 WIB
Kapolri Badrodin Haiti mengaku tidak mengetahui jumlah persis pengikut Din Minimi yang menyerahkan diri.
Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso dan Din Minimi (dok. BIN CNNIndonesia Free Watermark)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, proses hukum terhadap buronan asal Aceh Nurdin Ismail alias Din Minimi tetap akan dilakukan meski yang bersangkutan telah menyerahkan diri.

Hanya saja, tambah Badrodin, ada kemungkinan keringanan hukuman bagi Din Minimi. Hal itu nantinya menjadi pertimbangan penegak hukum.

"Kalau proses hukum tetap harus berjalan, tidak ada toleransi," kata Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (29/12).
Dia menyebutkan beberapa kasus hukum yang dilakukan Din Minimi. Beberapa di antaranya yaitu pembunuhan beberapa anggota TNI, perampokan, maupun penculikan warga. "Banyak, ada sembilan (kasus) laporan ke polisi," katanya.
Badrodin mengaku belum mengetahui keberadaan Din Minimi. Karena itu, bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka itu masih berstatus buron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau belum diserahkan ke polisi dia masih pelaku yang belum tertangkap," kata Badrodin.
Dia menyebutkan anggota Din Minimi sekitar dua puluh orang. Namun Badrodin tidak mengetahui secara pasti berapa orang yang menyerahkan diri. Pihaknya berharap semua anggota Din Minimi menyerahkan diri.

"Silakan saja kalau mau menyerahkan diri. Din minimi itu sudah lama mau menyerankan diri, tapi kami tunggu tidak ada realisasinya," ucap Badrodin.

Dia menambahkan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan dan Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso telah berkoordinasi dengan Kapolda Aceh. Namun Badrodin menyampaikan, Din Minimi lebih baik diserahkan ke polisi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER