Menag: Usut Tuntas Kasus Terompet Berbahan Al Quran

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 18:34 WIB
Menteri Agama Lukman Hakim berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum.
Pembuat Terompet berbahan Al Quran Asal Wonogiri. (CNN Indonesia/Damar Sinuko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengharapkan kasus terompet berbahan sampul Alquran agar diselesaikan secara tuntas oleh Kepolisian Daerah, Jawa Tengah.

"Mudah-mudahan masalah ini bisa segera dituntaskan. Pihak-pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Menag Lukman lewat keterangan persnya yang diterima di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (29/12).

Tim Kementerian Agama bersama kepolisian setempat sedang mendalami masalah ini di lapangan. Dijadwalkan tim bakal memberi keterangan sebagai saksi ahli di depan aparat polisi pada Kamis (31/12).
Lukman menyesalkan peristiwa seperti ini bisa terjadi. Menurutnya, menjadikan sampul Alquran sebagai bahan terompet adalah perbuatan yang tidak patut. Sisa bahan dari proses pencetakan Alquran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran mengatur bahwa sisa dari bahan-bahan Al-Quran yang tidak dipergunakan lagi, hendaklah dimusnahkan untuk menjaga agar jangan disalahgunakan," kata Menag.
Dia berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan penuntasan masalah ini pada koridor hukum. "Saya harap masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan percayakan masalah ini kepada aparat hukum. Aparat Kementerian Agama di daerah sedang berkoordinasi secara intensif dengan aparat keamanan setempat agar masalah ini bisa segera diselesaikan sesuai aturan," katanya.

Adapun Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin mengatakan kasus terompet itu harus segera ditindak sebagai upaya mencegah pelecehan simbol agama agar tidak terjadi.

"Kami menganggap kasus terompet itu sebagai pelecehan dan perlu dipidanakan. Biar polisi yang menginvestigasinya. Pelecehan itu bisa penodaan, penistaan. Ada pasal-pasalnya. Kendati begitu, masyarakat jangan main hakim sendiri," kata dia.
Sejumlah terompet untuk perayaan tahun baru 2016 berbahan sampul Alquran yang siap jual ditemukan di beberapa mini market Alfamart di Kendal dan Pekalongan, Jada Tengah. Ditemukan juga sebanyak 2,3 ton kertas bekas sampul Alquran yang digunakan sebagai bahan baku terompet.

Bahan baku dan alat kelengkapan produksi terompet berbahan sampul Alquran itu kini disita oleh penyidik Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Reskrimum Polda Jateng). (antara/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER