Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus pembuatan dan tersebarnya terompet berbahan kertas sampu l Al Quran dinilai merupakan bentuk lemahnya pengawasan Kementerian Agama. Kemenag seharusnya memberikan pembinaan mendalam kepada masyarakat sehingga kasus tersebut tidak perlu terjadi.
"Kejadian ini menunjukkan betapa lemahnya pembinaan keagamaan oleh Kemenag. Saya dapat informasi bahwa kertas Al-Quran itu merupakan terbitan Kemenag," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (30/12).
Pengawasan Kemenag dalam hal ini lemah pada proses pencetakan kitab suci. Menurutnya, Kemenag seharusnnya mengawasi sampai detail hingga pada proses penggunaan kertas sisa pencetakan Al Quran.
Mu'ti menduga, kertas sisa Al Quran itu bisa dipakai oleh pembuat terompet karena dijual lagi. Mereka yang tak memahami ajaran Islam, menggunakan kertas sisa itu untuk membuat terompet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu Mu'ti berharap polisi tak perlu berlebihan dengan menangkap penjual terompet. Ia berpendapat pembuat terompet Al Quran itu melakukan hal tersebut karena murni kurang paham akan ajaran agamanya.
"Mereka tanpa pikir panjang membuat terompet dengan kertas Al Quran. Mereka merasa itu tidak ada masalah," katanya.
Mu'ti menilai tidak ada unsur penghinaan agama dalam masalah tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan ribu terompet dengan bahan kertas sampul Al-Quran disita jajaran Kepolisian di Jawa Tengah karena dikhawatirkan memicu keresahan masyarakat.
Kali pertama, terompet dari kertas sampul Al-Quran ini ditemukan keberadaannya oleh beberapa warga di seluruh minimarket, di Kendal, Jateng.
Karena dikhawatirkan mengundang keresahan, terompet tersebut disita Polres Kendal di 21 gerai minimarket di Kendal. Selain di Kendal, terompet yang dijual seharga Rp3.500 per unit ini ternyata juga ditemui di minimarket wilayah lain seperti Demak, Wonogiri, dan Blora.
Dianggap meresahkan, Polda Jawa Tengah pun melakukan razia dan berhasil mengamankan 2,3 ton kertas sampul Al Quran yang diduga untuk membuat terompet yang sempat beredar di Kabupaten Kendal.
(sur)