Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkap alasan tetap dilakukannya eksekusi para terpidana mati perkara narkoba di Indonesia tahun ini. Menurutnya, eksekusi mati harus dilakukan karena Indonesia telah menjadi pusat jaringan peredaran narkoba di Asia Tenggara saat ini.
"Indonesia sudah menjadi bagian pusat jaringan peredaran narkoba internasional. Hampir 60 persen peredaran narkoba di ASEAN justru dikonsumsi pengguna di Indonesia. Ada 1,4 juta konsumen narkoba yang tidak bisa disembuhkan lagi," ujar Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12).
Sepanjang tahun ini Kejagung telah melakukan eksekusi mati terhadap 14 terpidana mati perkara narkoba. Eksekusi dilakukan sebanyak dua kali pada Januari dan April 2015.
12 terpidana yang dieksekusi kala itu merupakan Warga Negara Asing. Sementara 2 terpidana mati lain berasal dari Indonesia.
Pekan lalu Prasetyo berkata bahwa eksekusi mati terpidana perkara narkoba akan kembali dilakukan tahun depan. Eksekusi akan dilakukan setelah sempat ditunda karena Kejagung turut membantu fokus pemulihan ekonomi nasional di semester II tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Eksekusi mati akan dilakukan 2016. Itu harus jadi perhatian Pemerintah lagi. Penegakan hukum harus jalan terus," ujar Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Rabu (23/12) lalu.
Berdasarkan data yang diterima CNNIndonesia.com, anggaran yang dialokasikan Kejagung untuk penanganan perkara tindak pidana umum tahun depan berjumlah Rp307,6 miliar. Pelaksanaan eksekusi mati masuk dalam pagu anggaran tersebut.
(bag)