Dikabulkan, Gugatan Praperadilan Victoria Melawan Kejagung

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2015 16:25 WIB
Kejagung diwajibkan untuk mengembalikan seluruh barang sitaan yang telah diambil kepada pihak perusahaan.
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan PT. Victoria Securities Indonesia (VSI) melawan Kejaksaan Agung dalam perkara penggeledahan pada 12 Agustus lalu. Karena gugatan praperadilan PT. VSI diterima, maka Kejagung pun diwajibkan untuk mengembalikan seluruh barang sitaan yang telah diambil kepada pihak perusahaan.

"Mengabulkan permohonan pemohon (PT.VSI) untuk sebagian dan memerintahkan termohon (Kejagung) untuk mengembalikan barang-barang yang telah disita. Barang yang telah disita tidak dapat dijadikan bukti pemeriksaan," ujar Hakim tunggal Achmad Rivai di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

Menurut hakim, penyidik Kejagung telah melakukan kesalahan saat menggeledah kantor PT. VSI yang berada di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika, pertengahan bulan lalu. Penyidik dinilai menggeledah tempat yang tidak sesuai dengan isi surat perintah penggeledahan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat saat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan ketentuan penggeledahan harus melalui surat izin ketua pengadilan negeri setempat, izin tersebut harus ditegaskan rumah ‎yang mana atau tempat yang mana yang menjadi objek penggeledahan secara jelas.‎ Tidak semua tempat yang dimohonkan penyidik dikabulkan pengadilan negeri," ujar Rivai.

Dalam surat perintah penggeledahan dari PN Jakarta Pusat, disebutkan bahwa penyidik Kejagung dapat melakukan penggeledahan di  kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di kawasan Sudirman. Namun, karena di tempat tersebut penyidik Kejagung tidak menemukan kantor PT. VSI, maka penggeledahan kembali dilakukan di gedung Panin Tower pada hari yang sama.

Walaupun mengabulkan permohonan PT. VSI untuk membatalkan aksi penggeledahan penyidik Kejagung, namun PN Jakarta Selatan menolak permintaan perusahaan itu untuk menjatuhkan denda senilai Rp 2 Triliun.

"Menolak permohonan ganti rugi yang diajukan pemohon karena pemohon tidak menjelaskan di bagian mana kerugian tersebut terjadi," kata Rivai. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER