Kejaksaan Agung Mohon Izin ke Jokowi untuk Periksa Novanto

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 16:26 WIB
Presiden Jokowi belum membaca surat tersebut karena padatnya jadwal kunjungan kerja di wilayah Indonesia Timur.
Setya Novanto diperiksa MKD. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengungkapkan, Jaksa Agung M Prasetyo telah mengirimkan surat permohonan izin memeriksa Setya Novanto kepada Presiden Joko Widodo. Namun, sang kepala negara belum membaca surat tersebut karena padatnya jadwal kunjungan kerja di wilayah Indonesia Timur.

Politisi yang akrab disapa Pram itu menjelaskan, surat bernomor R78 tertanggal 23 Desember 2015 telah diterima keesokan harinya. "Presiden (saat itu) kan sudah tidak ada di Jakarta, beliau di Solo kemudian ke Kupang, kemarin balik sebentar untuk membuka Gedung KPK, langsung ratas, dan berangkat ke Papua," ujarnya di Gedung III Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Pram memastikan bahwa surat tersebut telah sampai di Sekretariat Kabinet dan Kementerian Sekretariat Negara. Pimpinan kedua lembaga tersebut, ucapnya, akan memberikan memorandum setelah melakukan kajian mendalam. Presiden kemudian akan membaca memorandum yang diberikan dan substansi surat tersebut secara detail.

"Sebelum Presiden membaca mengenai surat tersebut, selalu ada memorandum dari Seskab maupun Sesneg. Nanti memorandum ini yang akan disampaikan kepada Presiden mengenai hal tersebut. Yang jelas, pada saat ini surat tersebut di Setneg maupun di Setkab, ditelaah dengan berbagai pertimbangan yang ada," katanya.
Sebelumnya, Prasetyo mengaku telah mengirimkan surat permohonan izin kepada Presiden untuk memeriksa Setya. Izin pemeriksaan diperlukan karena, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, pemeriksaan anggota Dewan yang terjerat kasus pidana harus mendapat persetujuan Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Golkar, Setya Novanto, diduga melakukan pemufakatan jahat yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza Chalid dan bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.

Dalam pertemuan Setya mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.

Kejaksaan juga telah memeriksa Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung Maroef ke Kejaksaan. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER