Jakarta, CNN Indonesia -- Overkapasitas lembaga pemasyarakatan menjadi kendala utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sepanjang 2015. Hingga kini kementerian pimpinan Yasonna Laoly itu masih mencari solusi terkait hal tersebut.
"Ketersediaan lapas kami masih bermasalah, tapi secara umum kami sudah melakukan pembenahan. Setidaknya masih lebih baik dibanding dengan negara lain," klaim Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Kusmiantha Dusak usai menggelar apel refleksi akhir tahun di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/12).
Untuk menyiasati overkapasitas lapas itu, Kemenkumham kini membentuk 39 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS).
Sementara di bidang pembentukan hukum, Kemenkumham mengklaim telah melakukan harmonisasi 204 peraturan perundang-undangan, penyelarasan 26 peraturan menteri di semua kementerian/lembaga, litigasi 15 peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan penyelarasan naskah akademik prioritas program legislasi nasional di seluruh kementerian/lembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kinerja yang telah direalisasikan Kemenkumham di bidang penegakan hukum, penghormatan, dan perlindungan HAM antara lain rehabilitasi kasus narkoba di 62 lapas, serta penempatan dan pembatasan komunikasi narapidana dan tahanan bandar narkoba.
Di ranah penegakan hukum keimigrasian, Kemenkumham melakukan penindakan hukum atau projustia terhadap 123 orang, pencegahan terhadap 803 orang, penangkapan terhadap warga negara asing sebanyak 5.426 orang, dan deportasi terhadap 9.481 orang.
Saat ini, kata Wayan, banyak orang bermasalah yang akhirnya membuat mereka masuk bui. Masalahnya, orang yang masuk penjara lebih banyak ketimbang mereka yang keluar.
Untuk mengatasi overkapasitas di lapas, ujar Wayan, Kemenkumham tak bisa bekerja sendiri, melainkan butuh bantuan dari unsur lain di pemerintahan.
(agk)