Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan Surat Keputusan yang dikeluarkan olehnya sebatas pencabutan SK Golkar kepengurusan Munas Ancol. Dengan kata lain, kepengurusan Munas Bali pun belum dapat dikatakan sebagai kepengurusan yang sah.
"Belum, karena SK MA (Mahkamah Agung) tentang keputusan TUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) tidak memerintahkan kami untuk mengesahkan yang lain. Perintahnya hanya mencabut," kata Yasonna melalui pesan tertulis, Kamis (31/12).
Pencabutan SK Ancol, kata Yasonna, dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
"SK Pembatalan saja yang dikeluarkan. Pembatalan SK Ancol," kata Yasonna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid, mengamini pencabutan SK tersebut.
Kepastian itu diterima setelah Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham menerima Surat Keputusan Menkumhan tentang pencabutan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
"Surat itu tertanggal 30 Desember 2015. Jadi sejak hari ini, Munas Ancol sudah tidak ada lagi di bumi ibu pertiwi," kata Nurdin.
Menurut Nurdin, SK Menkumham menjadi hadiah tahun baru bagi Partai Golkar. Namun dia mengaku tak ingin jemawa atas putusan Menkumham itu dan siap merangkul kepengurusan kubu Agung yang dianggap kubu Ical telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai.
"Kami akan merangkul meski sebelumnya saling menempuh jalur hukum. Tapi memang ada kesepahaman dengan prinsip saling menghargai siapa yang menang dan siapa yang kalah," kata Nurdin.
(pit)