Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mendatangi Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (4/1). Djan datang ke Pengadilan Tipikor untuk menyaksikan lanjutan persidangan koleganya di PPP yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi, Suryadharma Ali.
Djan mengatakan kehadirannya di pengadilan merupakan bentuk dukungan moril untuk Suryadharma. Dukungan yang dia berikan semata bentuk dukungan pribadi terhadap sesama kolega yang pernah membesarkan partai Islam berlambang Kabah.
"Kami ke sini untuk memberikan dukungan. Tidak lebih, tidak kurang. Sudah lama juga tidak bertemu beliau," kata Djan di pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djan tidak bisa berkomentar banyak menanggapi tuntutan jaksa yang menghendaki Suryadharma dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara. Dia hanya merasa heran dengan tuntutan dan dakwaan yang dijatuhkan jaksa terhadap bekas ketua umumnya itu.
"Hanya Tuhan yang tahu kenapa ini bisa 11 tahun. Karena dari sudut manapun, mengelola anggaran Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM Rp 1,8 miliar, dikit amat. Dibilang gak boleh pakai VIP, itu kan hak menteri. Masak semua dibilang gak boleh," kata Djan.
Namun Djan tidak bisa berkata lebih banyak menanggapi nasib yang menimpa rekan dekatnya itu. Sebab, kata dia, baik tuntutan maupun putusan itu yang menentukan adalah haksa dan hakim di pengadilan.
Suryadharma kali ini diagendakan membacakan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Mantan Menteri Agama itu dituntut hukuman pidana 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Jaksa penuntut menilai Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013.
Mantan Ketua Umum PPP itu juga dituntut mengganti duit kerugian negara senilai Rp2,325 miliar. Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik.
"Pidana tambahan dicabut hakya untuk jabatan publik selama 5 tahun setelah terdakwa menyekesaikan hukumnnya," ujar Jaksa KPK Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di ruang sidang, Rabu (23/12).
Pertimbangan hal yang memberatkan tuntutan dari jaksa adalah perbuatan Suryadhrma dinilai tidak memdukung program pemerintah yang tengah menggalakkan upaua pemberantasan korupsi. Suryadharma selaku terdakwa dianggap kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
"Sebagai Menteri Agama seharusnya terdakwa lebih menjunjung nilai agama sepertu keadilan dan kejujuran. Perbuatan terkait jamaah haji seharusnya terbebas dari perbuatan yang menyimpang," kata jaksa Wiraksanjaya.
Sementara pertimbangan untuk hal yang meringankan, Suryadharma selaku terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.
Suryadharma sebelumnya didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013. Perbuatan itu dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain dan merugikan keuangan negara sebesar Rp27,28 miliar dan 17,9juta riyal Saudi.
Dia didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum, menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Atas perbuatannya, Suryadharma didakwa telah melakukan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
(obs)