Polisi Ringkus Penipu Online Via Kaskus

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 13:58 WIB
Korban yang ditunjukan bukti transfer oleh tersangka merasa percaya dan kemudian meninggalkan lokasi transaksi.
Polisi memamerkan barang bukti hasil penggeledahan Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan online di rumah yang beralamat di Kemang Selatan Blok 1D No 15A, Jaksel. (CNN Indonesia/Joko Panji S)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya meringkus seorang anggota sindikat penipuan online via Kaskus berinisial SL (31) di Foodcourt Plaza Senayan, Senin (4/1) kemarin. Pelaku ditangkap setelah dijebak oleh polisi yang berpura-pura menjadi pembeli barang hasil penipuan tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan penangkapan terhadap SL merupakan tindak lanjut laporan korban penipuan berinisial SH.

"Pada hari Rabu tanggal 30 Desmber 2015 korban bertransaksi jual beli telepon genggam yang didahului komunikasi di media Kaskus, setelah bertransaksi di tempat kejadian perkara di Jalan MT Haryono, Sevel, gedung SMESCO, Jakarta Selatan," ujar Iqbal melalui pesan singkat, Selasa (5/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal menjelaskan, usai bertransaksi dan menyerahkan telepon genggam yang dibeli oleh tersangka, korban kemudian dijanjikan bahwa uang pembayaran barang yang ditransfer akan masuk pada pukul 24.00 WIB karena proses transfer dilakukan pada pukul 21.00 WIB.

Korban yang ditunjukan bukti transfer oleh tersangka merasa percaya dan kemudian meninggalkan lokasi transaksi. Namun, setelah dicek pada waktu yang dijanjikan, uang tersebut ternyata tidak masuk ke rekening korban. Oleh karena itu, korban melapor ke polisi dan ditindaklanjuti dengan polisi melakukan penjebakan terhadap tersangka untuk bertransaski dengan berpura-pura sebagai pembeli barang hasil penipuan tersebut.

"Pelaku menunjukan bukti transfer dari Bank BCA dan berdalih jika transfer di atas jam 21.00 maka akan masuk pada jam 24.00 WIB, ternyata bukti tersebut palsu dan dana tidak ada," ujar Iqbal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban SH mengalami kerugian sejumlah barang di antaranya satu buah telepon genggam merek Samsung S6 dan dua buah telepon genggam iPhone 6 Plus. Sementara itu, dari tangan tersangka SL, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon genggam, perhiasan, dan delapan rekening berbagai bank.

"Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penipuan dengan anncaman hukuman penjara maksimal selama empat tahun," ujar Iqbal.

Iqbal juga mengaku sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka berinisial R dan M yang diduga juga terlibat dalam penipuan melalui Kaskus. Sementara SH saat ini masih diperiksa oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya dan telah dilakukan penahanan. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER