Prasetyo hari ini, Selasa (5/1), bertemu dengan lima pimpinan KPK di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, untuk membahas kolaborasi kedua institusi dalam menangani korupsi.
Kolaborasi tersebut, kata Pasetyo, akan dilakukan ketika salah satu penegak hukum mengalami kesulitan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus ini masih panjang prosesnya, sekarang masih penyelidikan, nantinya akan naik ke penyidikan dan pra penuntutan sebelum akhirnya disidangkan. Dalam proses itu bisa saja kami meminta bantuan, jadi bisa iya bisa tidak. Tapi lebih banyak iyanya," kata Prasetyo dalam konferensi pers.
"Pemanggilan itu kan ada proses yang harus dijalani," kata Prasetyo. "Masih dikaji (oleh Presiden)."
Perbaiki MoU
Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers mengatakan salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan ini adalah perbaikan nota kesepakatan (MoU) antara kedua institusi.
"Salah satunya kami ingin memperbaiki MoU yang akan berakhir Maret. Perbaikan konten dan substansi, koordinasi, supervisi dan monitoring diperjelas," kata Agus.
Selain itu, kata dia, akan dibuat juga sistem pengawasan dari pusat untuk mengetahui peristiwa di seluruh Indonesia.
Dalam bidang pencegahan, kedua institusi juga akan bekerjasama. Program Kejaksaan Agung dan KPK yang bersinggungan, seperti kunjungan ke sekolah-sekolah, akan disinkronkan agar lebih efektif.
"Ada yang kami sebut dengan corruptor's fight back. Kami berkoordinasi supaya para koruptor itu tidak bisa melawan balik," kata Agus. (bag)