Jakarta, CNN Indonesia -- Pengusaha minyak asal Indonesia, Riza Chalid, kembali mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa dalam penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT. Freeport Indonesia, Rabu (30/12) ini.
Riza tidak memenuhi panggilan penyelidik Kejagung walaupun dirinya telah diundang sebanyak tiga kali oleh lembaga adhyaksa. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah berkata, tidak ada keterangan yang diberikan Riza terkait ketidakhadiran dirinya dalam panggilan Kejagung hari ini.
"Pemanggilan ketiga hari ini (kepada Riza), tidak ada berita," ujar Arminsyah di Kejagung, Jakarta.
Keterangan Riza dibutuhkan oleh penyelidik Kejagung untuk mempercepat pengusutan perkara pemufakatan jahat yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Arminsyah, keterangan Riza dan Setya dibutuhkan karena mereka dianggap memiliki informasi kunci terkait perkara tersebut.
"Itu dua sumber keterangan yang utama, tapi dalam kajian pendalaman hasil penyelidikan kita mungkin saja berkembang memerlukan lagi sumber keterangan yang lain. Kita berharap dengan mendapat dua keterangan sumber itu bisa kita simpulkan (perkaranya)," katanya.
Dalam kesempatan berbeda, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa saat ini Riza dikabarkan masih berada di luar negeri. Namun, Prasetyo menegaskan bahwa lembaganya akan tetap mengusut perkara pemufakatan jahat tersebut walaupun Riza tak kunjung menghadiri panggilan Kejagung.
"Untuk (pemeriksaan) dia yang terlibat, anggota DPR, sudah kami upayakan. Kami tunggu dari Presiden. Masalah Freeport kita tidak akan berhenti dan akan jalan terus," ujarnya.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan saat Setya bertemu dengan Riza dan Maroef. Ketiganya pernah bertemu pada 8 Juni 2015 lalu di Hotel Ritz Carlton, Jakarta.
Dalam pertemuan Setya mencatut nama Presiden Jokowi dan wakilnya, Jusuf Kalla, untuk meminta saham Freeport agar perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika ini berjalan mulus.
Kejaksaan juga telah memeriksa Maroef, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, dan Deputi I Kantor Staf Presiden Darmawan Prasojo. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung Maroef ke Kejaksaan.
(bag)