"Sudah Tahap II dan berkas disatukan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa(5/1).
Jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk merumuskan berkas dakwaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen lainnya. Pemberkasan dimulai sejak pelimpahan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua orang ini disangka menyuap Dewie untuk memuluskan pembahasan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah uang sebesar Sin$117.700 atau senilai Rp1,7 miliar yang dimasukan kedalam kemasan keripik singkong.
Proyek tersebut, menurut Eks Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, masuk ke dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said saat bersaksi untuk Dewie di KPK menegaskan proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, belum dianggarkan oleh pos kementerian yang ia pimpin.
Merujuk risalah sidang yang diterima CNN Indonesia, Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai. Dewie mengatakan Kabupaten Deiyai minim listrik sekalipun di kantor bupati. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.
Usut punya usut, KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan proyek pada rapat tersebut. Dewie disangka menerima suap dari Setiadi.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (pit)