Jakarta, CNN Indonesia -- Dua tersangka penyuap eks anggota DPR Dewie Yasin Limpo segera diadili. Keduanya adalah Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi Jusuf.
"Sudah Tahap II dan berkas disatukan," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa(5/1).
Jaksa memiliki waktu paling lama 14 hari untuk merumuskan berkas dakwaan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen lainnya. Pemberkasan dimulai sejak pelimpahan dilakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika telah selesai maka KPK akan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk dijadwalkan dalam sidang. Priharsa belum dapat memastikan kapan sidang akan digelar.
Kedua orang ini disangka menyuap Dewie untuk memuluskan pembahasan proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai.
Dua orang dicokok dalam operasi tangkap tangan bersama sekretaris pribadi di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Oktober 2015. Di tempat terpisah, KPK menangkap Dewie bersama staf ahlinya bernama Bambang Wahyu Hadi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah uang sebesar Sin$117.700 atau senilai Rp1,7 miliar yang dimasukan kedalam kemasan keripik singkong.
Proyek tersebut, menurut Eks Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, masuk ke dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said saat bersaksi untuk Dewie di KPK menegaskan proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, belum dianggarkan oleh pos kementerian yang ia pimpin.
Proyek tersebut diusulkan Dewie dalam rapat kerja DPR dengan Kementerian ESDM pada 8 April 2015 lalu. Rapat yang berlangsung sekitar 3 jam 40 menit ini membahas tindak lanjut hasil keputusan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 26 sampai 28 Januari 2015 dan isu strategis lainnya seperti RUU Migas dan harga minyak.
Merujuk risalah sidang yang diterima CNN Indonesia, Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai. Dewie mengatakan Kabupaten Deiyai minim listrik sekalipun di kantor bupati. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.
Usut punya usut, KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan proyek pada rapat tersebut. Dewie disangka menerima suap dari Setiadi.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(pit)