Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan untuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said hari ini, Jumat (13/11), di Jakarta. Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Sudirman diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap pembahasan anggaran proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Sudirman Said diperiksa untuk tersangka RB (Rinelda Bandaso), kasus Kabupaten Deiyai," kata Yuyuk ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat (13/11).
Rinelda adalah sekretaris pribadi anggota Komisi VIII DPR RI Dewie Yasin Limpo. Rinelda, Dewie, dan Sudirman, diketahui mengikuti Rapat Kerja antara Komisi VIII Energi DPR dan Kementerian ESDM pada 8 April 2015.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat yang berlangsung sekitar 3 jam 40 menit ini membahas tindak lanjut hasil keputusan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 26-28 Januari 2015 dan isu strategis lain seperti RUU Migas dan harga minyak.
Merujuk risalah sidang yang diterima CNN Indonesia, Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai. Dewie mengatakan, Kabupaten Deiyai minim listrik sekalipun di kantor bupati.
Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.
Sementara itu, Anggota Komisi Energi DPR RI dari Fraksi PAN, Jamaluddin Jafar mengungkapkan, Sudirman Said mengikuti rapat tersebut. Ketika Dewie membicarakan potensi pembangunan tersebut, Sudirman Said tak merespons.
"Beliau (Sudirman Said) tidak menjawab. Saya juga bertanya pada waktu itu. Saya hanya beri masukan kalau Deiyai berpotensi," kata Jamaluddin di Gedung KPK usai diperiksa.
Dari pihak kementerian, KPK telah memanggil Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana. Rida membantah ada anggaran proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
"Tidak ada (alokasi anggaran). Belum pernah (dibahas). Yang saya tahu, proyek itu, untuk kasus Bu Dewie, tidak ada di kami," kata Rida usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (6/11).
Sebelum Rida, penyidik juga telah memanggil Kepala Seksi Keteknikan Aneka Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Ezrom M dan pegawai Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konvergensi Energi Erick Tadung.
KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan proyek pada rapat tersebut. Dewie disangka menerima suap dari Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.
Suap juga diinisiasi oleh Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Irenius Adii. Duit Sin$177.700 diserahkan kepada Sekretaris Dewie, Rinelda Bandaso di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/10). Di tempat berbeda, Dewie dicokok bersama Bambang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (21/10), sekitar pukul 19.00 WIB.
Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(rdk)