Sudirman Said: ESDM Tolak Proposal Proyek Pesanan Dewie Limpo

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 13 Nov 2015 21:08 WIB
Proyek pernah diusulkan oleh anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo dalam Rapat Kerja antara DPR dengan Kementerian ESDM, pada 8 April 201.
Anggota DPR Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo (tengah) memakai baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/10) dini hari. Dewi yang ditangkap di Jakarta menjadi tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Papua untuk tahun anggaran 2016. (Antara Foto/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menegaskan kementerian yang ia pimpin telah menolak proposal proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Proposal diajukan oleh Dinas Pertambangan setempat.

"Proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan dan ditolak. Tidak memenuhi syarat," kata Sudirman di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/11).

Administrasi yang tak dilengkapi seperti studi kelayakan dan detail rekayasa. Ketika ditanya nilai proyek dalam proposal tersebut, Sudirman mengaku tak tahu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya angkanya tidak hapal. Tapi syarat-syarat administrasinya saja tidak terpenuhi dan tidak lengkap," ucapnya.

Diketahui, proyek tersebut pernah diusulkan oleh anggota Komisi Energi DPR Dewie Yasin Limpo dalam Rapat Kerja antara DPR dengan Kementerian ESDM, pada 8 April 2015 lalu.

"Bulan April Bu Dewie menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya membangun di tempat itu. Tentu saja dibahaslah (proyek listrik) tapi kemudian kan dimunculkan proposal tapi ditolak,"  ujarnya.

Proposal diajukan oleh Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii pada September 2015 kepada Kementerian ESDM. Namun, Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konversi Energi, Rida Mulyana, menolaknya.

"Proposal ditolak oleh Dirjen EBTKE atas nama kementerian. Ditolak Oktober," katanya.

Irenius juga pernah bertemu Dewie saat jeda rapat kerja April lalu. Pengacara Dewie, Samuel Hendrik, pernah mengatakan kliennya menerima proposal Irenius.

Merujuk risalah sidang yang diterima CNN Indonesia, Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai. Dewie mengatakan Kabupaten Deiyai minim listrik sekalipun di kantor bupati. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.

"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.

Usut punya usut, KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan pembahasan proyek pada rapat tersebut. Dewie disangka menerima suap dari Irenius dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi.

Duit Sin$177.700 diserahkan kepada Sekretaris Dewie, Rinelda Bandaso di kawasan Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (20/10). Di tempat berbeda, Dewie dicokok bersama Bambang di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Selasa (20/10), sekitar pukul 19.00 WIB.

Irenius dan Setiadi diduga sebagai pemberi suap dan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sementara Dewie Limpo bersama Rinelda dan Bambang diduga menerima suap dan melanggar pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER