Jakarta, CNN Indonesia -- Deputi Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Muhammad Yusuh Ateh berpendapat seharusnya kementerian-kementerian berterimakasih atas evaluasi yang diberikan pihaknya. Desember 2015 lalu, KemenPANRB merilis hasil evaluasi akuntabilitas 86 kementerian/lembaga.
Pandangan itu disampaikan karena dia meyakini selama ini para menteri tidak diinformasikan secara detial dan jelas dari kinerja bawahannya, seperti eselon I dan II kementeriannya. Melalui evaluasi akuntabilitas, para menteri jadi mengetahui apa saja yang perlu diperbaiki dari anak buahnya.
"Jadi menteri harusnya bersyukur tahu anak buahnya belum bekerja dengan benar. Selama ini pasti belum tahu, renstra dan perencanaanya tidak benar. Kan tidak mungkin anak buahnya mengaku 'Pak kami belum benar'," ujar Yusuf Ateh saat ditemui CNN Indonesia di kantornya, Jakarta, Selasa (5/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, dia menegaskan evaluasi akuntabilitas ini ditujukan pada lembaganya keseluruhan bukan kinerja menteri secara pribadi. Evaluasi ini dilakukan berkaitan dengan tata kelola pertanggungjawaban anggaran dan target kerja kementerian.
Dalam proses evaluasinya, Ateh mengungkapkan pihak KemenPANRB sama sekali tidak berkomunikasi dan berkonsultasi dengan para menteri. Melainkan sekretaris jenderal, inspektorat jenderal dan direktorat jenderal kementerian.
"Yang kami nilai kan sistemnya. Apakah yang di bawahnya dapat support atasannya," katanya.
Publikasi hasil evaluasi meningkatkan akuntabilitasYusuf Ateh menegaskan evaluasi kementerian/lembaga bukan hal baru bagi KemenPANRB. Namun, dia mengakui adanya perubahan dari tahun ke tahun. Seperti pemberitahuan hasil evaluasi ke publik. Awalnya, ujar Ateh, hasil evaluasi kementerian/lembaga hanya diberikan pada kepala biro.
"Tapi ternyata lambat perkembangannya. Saat (MenPAN) Pak Azwar Abu Bakar, panggil Sekjen Sekda, dan ada perubannya. Hingga 2013, mulai dipanggil menterinya. Maka yang kasih (penghargaan) Wapres. Maka perkembangannya meningkat, kedorong karena malu," ucap Ateh.
Dia menuturkan sudah kali ketiga KemenPANRB mempublikasikan hasil evaluasi kementerian/lembaga dan memberikan penghargaan pada yang berpredikat A dan BB, seperti yang dilakukan pada Desember 2015 lalu. senada dengan MenPANRB Yuddy Chrisnandy, Ateh menegaskan evaluasi sama sekali tidak berkaitan dengan reshuffle.
Evaluasi dilakukan untuk membenahi seluruh kementerian/lembaga. "Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba dilakukan. Ini pembenahan. Continues improvement. Makanya kami bingung kenapa tiba-tiba ramai," katanya.
Beberapa peraturan perundang-undangan menjadi dasar dari evaluasi yang rutin dilakukan KemenPANRB. Seperti, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 55 ayat 5 UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 20 PP 8/2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, dan pasal 30 Peraturan Presiden No 29/2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).
(obs)