Penerima Suap Kaligis Minta Belas Kasihan Hakim

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 11:45 WIB
Terdakwa penerima suap meminta belas kasihan hakim karena masih menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggungan hidup untuk membesarkan anak-anaknya.
Foto: REUTERS/Garry Lotulung
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Dermawan Ginting memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk membebaskan dirinya dari jeratan hukum atas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.

Dermawan mengaku sama sekali tidak menggunakan duit suap dari Otto Cornelis Kaligis untuk mengamankan Gubernur nonaktif Sumatra Utara dari jeratan kasus yang tengah disidik Kejaksaan Tinggi Sumut.

Dia meminta belas kasihan hakim mengingat dirinya saat ini masih menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggungan hidup untuk membesarkan anak-anaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya mohon kepada yang mulia karena anak-anak saya masih kecil. Saya masih mempunyai tanggungan dan istri saya tidak bekerja yang mulia," ujar Dermawan saat menyampaikan nota pembelaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1).

Penasihat hukum Dermawan, Rahmat Syah, menyatakan kasus yang menimpa kliennya hanyalah pintu masuk untuk mengungkap perkara yang lebih luas. Terlebih jumlah uang yang diterima Dermawan terbilang kecil.

"Jika dikonversikan ke rupiah, uang Rp60 juta terbilang sangat kecil untuk ditindak KPK," kata Rahmat.

Seandainya Dermawan diberi kesempatan waktu lebih untuk mengembalikan uang yang diserahkan Kaligis keada KPK, kata Rahmat, perkara yang menjerat kliennya mungkin tidak akan bergulir sejauh ini.

Dalam kesimpulan pledoinya, Rahmat meminta hakim untuk membebaskan Dermawan dari jeratan hukum.

"Memohon majelis hakim untuk menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melanggar hukum, mengembalikan harkat dan martabat terdakwa di mata hukum," ujar Rahmat.

Dermawan telah dituntut vonis hukuman empat tahun enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap.

Dia didakwa menerima suap US$5 ribu yang diserahkan dengan tujuan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mengeluarkan panggilan permintaan keterangan anak buah Gatot, Ahmad Fauzi Lubis.

Upaya pemanggilan Kejaksaan terhadap anak buah Gatot berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos), bantuan daerah bawahan (DBD), bantuan operasional sekolah (BOS), dan tunggakan dana bagi hasil (DBH) dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Dalam putusan terhadap penanganan perkara tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Tripeni Irianto Putro membatalkan surat panggilan Kejaksaan karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang.

Atas perbuatannya, Dermawan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER