Rio Capella Pertanyakan Jeratan Hukum untuk Anak Buah Kaligis

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 22:31 WIB
Menurut Rio Capella, peran Fransisca, anak buah Kaligis, dalam kasus yang telah menjeratnya adalah sebagai perantara suap.
Foto: CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana korupsi Patrice Rio Capella mempertanyakan kelanjutan nasib dari anak buah pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti, yang telah menjadi perantara suap Rp200 juta untuk "mengamankan" kasus korupsi Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

Fransisca diketahui telah menjadi perantara istri Gatot, Evy Susanti, untuk memberikan suap kepada Rio. Duit suap itu diberikan sebagai bentuk imbalan dalam mengupayakan pengamanan proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

"Majelis tidak menjelaskan bagaimana posisi orang atau saksi lain yang kemudian merangkai peristiwa ini. Apakah ada turut serta yang lain dalam peristiwa ini, tadi tidak dijelaskan. Hanya saya tunggal," ujar Rio usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rio, peran Fransisca dalam kasus yang telah menjeratnya dalam perkara korupsi sudah jelas, yakni berperan sebagai perantara. Dia bahkan menuding jeratan kasusnya telah dirancang sedemikian rupa oleh tudingan yang dijuruskan oleh Fransisca.

"Kita tahu bahwa sebenarnya ada pelaku atau saksi lain yang menginisiasi kasus ini, kemudian meng-create jumlah Rp200 juta itu. Tadi tidak dijelaskan apakah orang yang melakukan itu menjadi ikut serta atau tidak," kata Rio.

Mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu telah dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara atas perbuatannya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor juga menjatuhi sanksi denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan di dalam dakwaan," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Hal yang memberatkan dalam vonis adalah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rio bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan adalah Rio telah mengaku menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya secara berterus terang, tidak menikmati hasol perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Menanggapi putusan hakim, Rio menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Saya terima keputusannya. Terima kasih," ujar Rio.

Sementara itu jaksa penuntut umum pada KPK masih enggan menyatakan sikap apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding atau tidak. "Kami pikir-pikir dulu," ujar jaksa Ahmad Burhanudin.

Vonis hukuman pidana untuk Rio lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio sebelumnya dituntut dua tahun penjara denda sebesar Rp50 juta subsidier satu bulan kurungan.

Dalam tuntutan tersebut, Rio dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tuntutan itu terbilang ringan lantaran Rio antara lain dianggap punya peran sebagai justice collaborator serta telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK sebesar Rp200 juta. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER