OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 18:53 WIB
Hakim juga menghukum OC Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan penjara atas perbuatannya menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.
Pengacara OC Kaligis divonis 5,5 tahun penjara oleh hakim Tipikor Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kawakan Otto Cornelis Kaligis divonis penjara 5 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/12). Hakim juga menghukum Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Menyatakan terdakwa Otto Cornelis Kaligis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan.

Kaligis terbukti menyuap bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang sama. Total uang suap yang diberikan pada hakim dan panitera sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga hakim penerima suap tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Mereka juga jadi sudah jadi terdakwa.

Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan. Ia sudah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang US$ 2 ribu.

Duit suap berasal dari Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti. Keduanya juga sudah jadi terdakwa.

"Terdakwa terbukti memberikan uang kepada Tripeni Irianto Putro maupun kepada Dermawan Ginting, Amir Fauzi dan Syamsir Yusfan yang merupakan hakim dan panitera PTUN Medan. Pemberian uang tersebut dilakukan secara langsung oleh terdakwa sendiri dan melalui Gary atas sepengetahuan dan sepersetujuan terdakwa," kata Hakim.

Kaligis terbukti melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghkum Kaligis dengan hukuman 0 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan. (sur)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER