Hadapi Vonis, Velove Vexia Minta OC Kaligis Harus Siap

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 14:11 WIB
Sejak Kaligis ditahan, Velove mengaku kehilangan figur ayah. Velove mengatakan, aktivitas kesehariannya kerap dijalani bersama Kaligis.
Aktris Velove Vexia saat mendatangi Gedung KPK di Jakarta, Kamis (30/7), untuk menjenguk ayahnya, OC Kaligis, yang ditahan KPK terkait kasus dugaan suap terhadap hakim PTUN Medan. (ANTARA FOTO/Fanny Kusumawardhani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Aktris Velove Vexia mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis ini (17/12), untuk memberi dukungan kepada sang ayah, Otto Cornelis Kaligis, yang hari ini menjalani sidang putusan perkara.

"Soal putusannya, siap enggak siap harus siap karena saya ke sini untuk kasih dukungan ke papa, jadi lebih banyak doa," kata Velove di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta.

Sejak Kaligis ditahan, Velove mengaku kehilangan figur ayah. Velove mengatakan, aktivitas kesehariannya kerap dijalani bersama Kaligis.  

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya sering teleponan tiap malam, makan sama-sama, tukar pikiran, sekarang jadi enggak bisa," katanya.

Berkali-kali Velove mengelus punggung Kaligis. Dia berharap ayahnya kuat menerima putusan majelis hakim.

Kaligis mengatakan, selama menjalani masa tahanan, dukungan keluarga selalu menyemangati dirinya. Begitu pun sebaliknya, dia juga memberi dukungan ke keluarga agar tetap kuat.

"Semenjak saya ditangkap, anak-anak yang support saya. Karena itu saya bersemangat," kata Kaligis.

Kaligis hari ini menjalani sidang putusan kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sekaligus ketua majelis hakim, Tripeni Irianto Putro; anggota majelis hakim, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi; serta panitera, Syamsir Yusfan.

"Kalau perkara itu sendiri, saya yakin saya tidak salah. Saya tidak pernah kasih suap kepada hakim untuk memenangkan perkara," ujar Kaligis.

Kaligis dituntut hukuman sepuluh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia juga dituntut membayar denda Rp500 juta. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER