Jakarta, CNN Indonesia -- Otto Cornelis Kaligis menilai putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menghukumnya 5,5 tahun tak adil. Karena itu ia berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.
Banding akan diajukan lima hari mendatang. Ia beralasan saat ini kondisi kesehatannya tengah menurun.
Tudingan bahwa putusan hakim tak adil dinyatakan Kaligis karena ia tidak mengambil uang negara sepeser pun dalam perkara ini.
"Saya tidak pernah mengambil uang negara. Makanya saya katakan, ini diskriminatif sekali," kata Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kaligis menilai, ia seharusny divonis lebih diringan dibandingkan orang-orang yang tertangkap tangan dalam perkara ini.
Majelis hakim Tipikor Jakarta menghukum Kaligis dengan penjara lima tahun enam bulan penjara. Hakim juga menghukum Kaligis dengan denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.
Ia terbukti melanggar pasal Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghkum Kaligis dengan hukuman 0 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Kaligis terbukti menyuap bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Geri yang juga jadi terdakwa dalam perkara yang sama.
Tiga hakim penerima suap tersebut adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi. Mereka juga jadi sudah jadi terdakwa.
Sementara panitera penerima suap adalah Syamsir Yusfan. Ia sudah divonis bersalah dan dihukum 3 tahun penjara karena terbukti menerima uang US$ 2 ribu.
Total uang suap yang diberikan pada hakim dan panitera sebesar US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
Duit suap berasal dari Gubernur Nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan isterinya Evy Susanti. Keduanya pun sudah jadi terdakwa.
(sur)