Hakim PTUN Medan Penerima Suap OC Kaligis Divonis Dua Tahun

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 17 Des 2015 21:00 WIB
Tripeni Irianto Putro, hakim PTUN penerima suap dari OC Kaligis mengaku menerima putusan itu dan tidak mengajukan banding.
Tripeni Irianto Putro divonis dua tahun penjara karena menerima suap dari OC Kaligis. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman pidana dua tahun penjara kepada Tripeni Irianto Putro. Bekas Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini juga diminta membayar denda Rp200 juta dengan subsider dua bulan.

"Menyatakan terdakwa Tripeni Irianto Putro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Saiful saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (17/12).

Tripeni tidak mau berkomentar sepatah kata pun soal vonis yang diberikan kepadanya. Tim kuasa hukum Tripeni menyatakan bahwa kliennya menerima putusan hakim, tanpa mengajukan banding. Sementara jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi masih berpikir-pikir merespons putusan tersebut.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.

Tripeni dinyatakan bersalah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti. Dia dinyatakan menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika. Duit itu dia terima melalui pengacara OC Kaligis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis memberikan uang suap itu untuk mempengaruhi putusan PTUN Medan yang dipimpin Tripeni. Kaligis mengajukan gugatan atas kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK Mochammad Wirasakjaya menyatakan bahwa janji atau hadiah itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Tripeni untuk diadili.

Atas perbuatannya Tripeni dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER