Soal Monitor Kementerian, Teten Sebut Itu Tugas Lembaganya

Resty Armenia | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 12:59 WIB
Pengawasan dan evaluasi atas kinerja menteri tersebut dilakukan terhadap proyek kementerian yang tengah berlangsung.
Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki. (Dok. Sekretariat Kabinet)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki mengatakan memonitor kinerja menteri Kabinet Kerja merupakan tugas institusinya. Pengawasan tersebut dilakukan atas proyek yang tengah berlangsung.

Teten menjelaskan secara keseluruhan terdapat 340 program menteri Kabinet Kerja. Namun jika dikelompokkan per tema dan isu strategis, maka akan tampak lebih sederhana.

"Kami fungsinya monitoring ongoing project dalam fungsi mempercepat akselerasi pelaksanaan program. Jadi, bukan untuk menilai kementerian," kata Teten di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/1).
Meski demikian, Teten menegaskan, hasil monitor program tersebut sifatnya internal, sehingga hanya bisa diketahui terbatas oleh anggota kabinet saja dan dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi kalau ada kementerian yang program prioritasnya tersendat, macet, Presiden yang akan melecut menteri, bukan oleh Kepala KSP. Itu internal saja, day-to-day monitoring dan evaluasi," katanya.
Pegiat antikorupsi itu menyampaikan hanya gambaran besar dari hasil monitor KSP yang bisa diumumkan kepada publik. Namun hasil monitor kinerja masing-masing kementerian akan langsung diumumkan Presiden.

"Misalnya evaluasi paket ekonomi sudah kami rilis," ujarnya.

Teten menyimpulkan, yang berhak menilai kinerja kementerian Kabinet Kerja dari berbagai aspek hanya Presiden Jokowi. KSP hanya memonitor program-program kementerian, sehingga tidak bisa secara otomatis dikaitkan dengan perombakan kabinet.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengkritik Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi yang menyampaikan hasil evaluasi kementerian kepada publik.

Pramono mengatakan tidak pernah ada instruksi atau perintah Presiden Jokowi untuk menyampaikan langsung evaluasi tersebut kepada publik.

"Jadi ini bentuk dari kreativitas dari Pak Menteri Yuddy, Profesor Yuddy, untuk menyampaikan kepada publik. Seyogyanya tidak disampaikan kepada publik," ujar Pramono.

Menurut Pram, hasil evaluasi itu dimiliki sepenuhnya oleh Presiden dan Wakil Presiden, sehingga jika ada evaluasi kinerja terhadap kementerian dan kelembagaan, maka harus dilaporkan langsung kepada sang kepala negara dan wakilnya.
Pram memaparkan, sesuai peraturan, yang berhak memberikan masukan monitoring dan evaluasi kepada kelembagaan dan kementerian adalah Kantor Staf Presiden (KSP), Kementerian Sekretariat Negara, dan Sekretariat Kabinet, sesuai dengan fungsi dan bidang tugas masing-masing untuk melaporkan kepada Presiden. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER