Duka Angelina Sondakh Tinggalkan Anak Untuk Hotel Prodeo

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 06 Jan 2016 17:09 WIB
Mantan Puteri Indonesia tersebut bingung. Dia tidak tahu mesti menjelaskan posisinya sebagai narapidana kepada anak yang mesti dia tinggalkan.
Angelina Sondakh saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/1). (CNN Indonesia/ Gilang Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Terpidana kasus korupsi Angelina 'Angie' Patricia Pingkan Sondakh masih terpukul dengan sanksi pidana yang kini memaksanya menghabiskan waktu di balik bisunya jeruji besi.

Meski Mahkamah Agung telah memotong dua tahun hukumannya, sanksi pidana 10 tahun di penjara dianggap bukan waktu yang singkat bagi Angie untuk sekadar meratapi nasib di hotel prodeo.
Tak seperti ketika masih menjabat sebagai anggota dewan di parlemen, mantan Puteri Indonesia itu kini terlihat lebih kurus dengan sorot mata sayu yang menegaskan kemurungan. Jilbab yang kini dia kenakan pun tidak bisa menutupi tirus di pipinya.

Angie bingung. Dia tidak tahu bagaimana menjelaskan posisinya kepada anak yang kini terpaksa dia tinggalkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Anaknya masih kecil dan yatim. Dia tidak bisa mengasuh anaknya. Sulit menjelaskan ke anaknya. Selama ini mungkin dia bisa memberi argumen yang ini, tapi kalau segitu lama, bagaimana," ujar pengacara Angie, Rudy Alfonso, menggambarkan kondisi kliennya di Jakarta, Rabu (6/1). "Sementara anak ini juga makin besar. Itu yang sulit buat dia sehingga dia sangat terpukul."
Terpukulnya Angie, kata Rudy, membuat dia tidak mau banyak berbicara. Angie bahkan enggan memberikan pernyataan apapun kepada awak media usai memberi kesaksian dalam lanjutan persidangan kasus pencucian uang Muhammad Nazaruddin.

Meski hukumannya kini telah berkurang, Rudy mengatakan kliennya masih dirundung kesedihan. Tim kuasa hukum Rudy pun menilai hukuman yang kini menimpa kliennya tidak sebanding dengan vonis tujuh tahun terhadap Nazaruddin yang dianggap punya peranan sebagai pelaku utama.

Terlebih, kata Rudy, dalam putusan kasasi Angie dibebani uang pengganti yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Putusan itu dianggap tidak adil lantaran dakwaan untuk Angie berkaitan dengan perkara suap-menyuap.

"Mestinya tidak ada uang pengganti karena tidak ada penghitungan kerugian negara. Putusan awal sebenarnya tidak ada, kasasi kemudian dibebani uang pengganti kurang lebih Rp 40 miliar. Itu yang bikin dia sedih. Mau bayar pakai apa?" kata Rudy.

Mahkamah Agung telah memotong hukuman Angie dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Angie sebelumnya hanya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Namun pada tingkat kasasi, Majelis Kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar memperberat hukuman menjadi 12 tahun penjara. Angie dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER