Pembentukan Bank Banten Tertunda Karena Kasus Suap

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 11:29 WIB
Kemendagri meminta pemerintah provinsi untuk mengevaluasi proses pembentukan Bank Banten setelah Dirut BUMD yang menggarap proyek tersebut ditangkap KPK.
Foto: Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur Bank Banten Rano Karno megatakan, pembentukan Bank Banten tertunda lantaran tak diizinkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Tentu berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Daerah (RPJMD) harus dilanjutkan, tapi Kemendagri berikan catatan untuk ditunda," kata Rano di Gedung KPK, Jakarta, hari ini, Kamis (7/1).

Kemendagri meminta pemerintah provinsi untuk mengevaluasi proses pembentukan Bank Banten. Pimpinan proyek ini yakni Direktur Utama PT Banten Global Development (BGD) Ricky Tampinongkol ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap terkait Bank Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan pimpinan Ricky adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menggarap proyek Bank Banten. Pembahasan APBD untuk penyertaan modal terkait Bank Banten tersendat di DPRD setempat. Ricky lantas berusaha melicinkan anggota legislator agar mengesahkan APBD sehingga modal cair.

Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar untuk perusahaan pimpinan Ricky. Ada duit yang digelontorkan APBD untuk mengakuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten senilai Rp900 miliar.

(Baca: Ketua DPRD Curiga Proses Pendirian Bank Banten)

Menurut Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, angka Rp900 miliar tersebut merupakan 12 persen dari total APBD Banten sebesar Rp8 triliun. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen.

Sementara itu hingga kini Rano mengaku tak mengerti kapan proyek ini mulai dilanjutkan kembali. Padahal tim pembentukan telah mencari bank yang akan diakuisi seperti Bank Pundi.

"Mudah-mudahan Kemendagri segera (mengizinkan kembali) karena semua tidak lepas dari evaluasi APBD, karena penyertaan modal ini ada dalam APBD," katanya.

Untuk diketahui, KPK mencokok Ricky serta dua anggota DPRD Banten yakni Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDIP di DPRD setempat, Tri Satriya Santosa.

KPK menduga kedua legislator daerah menerima duit dari Ricky. Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER