Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Komisaris PT Bali Pasific Pratama
alias Wawan, Maqdir Ismail, menyebutkan kliennya pernah menyerahkan duit ke Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno.
Sebelum duduk di kursi pemerintah provinsi, Rano pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Tangerang. Diduga, penyerahan duit terjadi saat Rano menjadi penyelenggara negara.
"Saya ingat ada dokumen penyerahan uang dari Pak Wawan kepada Rano Karno sebelum berpasangan dengan Bu Ratu Atut (Gubernur nonaktif Banten)," kata Maqdir di Gedung KPK, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rano pernah berpasangan dengan Atut menjadi Wakil Gubernur Banten. Namun Atut tak lagi bertugas usai tersandung kasus suap sengketa Pilkada yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rano pun menggantikan Atut.
Maqdir mengaku tak tahu detil jumlah yang diserahkan kliennya pada Rano. "Iya ada Rp1 miliar, Rp2,5 miliar tapi tak sampai belasan miliar," ucapnya.
Kliennya tak pernah menceritakan motif penyerahan duit tersebut. Diketahui, Wawan yang merupakan adik Atut ini memegang sejumlah proyek di Banten hingga berujung korupsi dan dibui.
"Pak Wawan sudah menyerahkan datanya ke KPK," ujar Maqdir.
Sementara itu, kini KPK tengah mengusut kasus tindak pidana penucian uang yang dilakukan Wawan. Penyidik sedang menelusur aset Wawan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kasus pencucian uang yang menjerat Wawan merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
Selain itu, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten, KPK juga menetapkan Ratu Atut. Mereka diduga kongkalikong untuk memuluskan proyek tersebut.
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, hingga kini Rano Karno belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan penerimaan duit tersebut.
(sip)