Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Gubernur Banten Rano Karno menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam kasus suap pembahasan Anggaran dan Pendapatan Belanja (APBD) Banten guna pembentukan Bank Banten. Rano tiba dengan kawalan ajudannya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/1) pukul 09.24 WIB.
"Insya Allah saya hari ini diperiksa dipanggil oleh KPK untuk jadi saksi saudara Ricky T masalah Bank Banten," kata Rano.
Ricky Tampinongkol adalah Direktur Utama PT Banten Global Development (PT BGD). Perusahaan pimpinan Ricky merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat yang diutus menggelar proyek pembentukan Bank Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu ada Peraturan Daerah tahun 2012, itu sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kemudian tahun 2013 ada Peraturan Daerah lagi penyertaan modal untuk pembentukan Bank Banten melalui BGD," katanya.
Perda Nomor 5 Tahun 2013 mengamanatkan bank daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat. Target pembangunan bank daerah harus rampung pada tahun 2016.
PT BGD rencananya akan mengakuisisi Bank Pundi agar dijadikan Bank Banten. Untuk proses akuisisi, dibutuhkan bantuan penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rano Karno merupakan pengusul APBD ke DPRD Banten. Pengesaha APBD dibahas di DPRD setempat. Namun rupanya parlemen tak menyetujui langsung saat ekspose dari PT BGD. Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah ketika dihubungi CNN Indonesia mengatakan belum percaya pada argumentasi PT BGD untuk membeli bank yang akan diakuisisi.
Dalam proses memuluskan pembahasan, KPK mengendus dugaan transaksi suap. Penyidik komisi antirasuah mencokok Ricky serta dua anggota DPRD Banten yakni Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono, dan Ketua Fraksi PDIP di DPRD setempat, Tri Satriya Santosa. Mereka dicokok KPK pada 1 Desember 2015.
KPK menduga kedua legislator daerah menerima duit dari Ricky. KPK mengamankan duit dalam bentuk dolar Amerika dan rupiah.
Pembangunan bank daerah merupakan proyek besar buat perusahaan pelat merah pimpinan Ricky dengan nilai proyek sebanyak Rp900 miliar. Rencananya, PT BGD bakal membeli saham Bank Pundi sedikitnya 50 persen. Rano Karno disebut akan memiliki saham tersebut.
Ricky disangka melanggar Pasal 5 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
(obs)