"Itu untuk membuktikan yang selama ini diduga-duga. Kalau kejahatan tidak diperoses (pelaku) yang lain bagaimana? Kita kan punya azas persamaan di muka hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto kepada CNN Indonesia, Kamis (7/1).
Menurut Agus, ketika proses hukum sudah berjalan, dugaan masyarakat dan penegak hukum kemudian akan dinilai oleh hakim di persidangan. Ketika hakim sudah memberikan keputusan, maka Din Mimimi juga mendapatkan kepastian hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, Agus menegaskan, hal tersebut masih dapat berubah seiring dengan perkembangan yang ada. Terlebih, pemberian amnesti juga hingga kini masih belum terjadi.
Rafendi mengatakan, pada 15 Agustus 2005 lalu, kesepakatan damai telah diteken antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia.
Saat itu, kedua pihak sepakat mengakhiri konflik bersenjata. Oleh karena itulah, Rafendi menilai kelompok bersenjata yang memberontak termasuk dalam pelaku kriminal setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut.
"Jadi, Jokowi sebaiknya tidak memberikan amnesti kepada mereka hanya karena ada dorongan politik. Ini adalah persoalan penegakan hukum," kata Rafendi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menjamin akan memberikan amnesti kepada Din Minimi. Hal tersebut disampaikan kepala negara saat membuka rapat terbatas soal masalah keamanan dan hak asasi manusia (HAM) yang digelar di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/1). (rdk)