Amnesti Terjamin, Polri Ingin Din Minimi Tetap Diproses Hukum

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 19:02 WIB
Menurut Polri, proses hukum terhadap Din Minimi dibutuhkan untuk memastikan dugaan yang selama ini ditudingkan kepada kelompok bersenjata tersebut.
Pimpinan kelompok sipil bersenjata Nurdin Ismail alias Din Minimi (tengah) berbincang-bincang dengan warga di Desa Ladang Baro, Kecamatan Julok, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (2/1). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah telah memastikan akan memberikan amnesti terhadap Nurdin Ismail alias Din Minimi, bekas Anggota Gerakan Aceh Merdeka yang belakangan menyerahkan diri. Menanggapi, Polri berpendapat sebaiknya proses hukum tetap dijalankan terlebih dahulu.

"Itu untuk membuktikan yang selama ini diduga-duga. Kalau kejahatan tidak diperoses (pelaku) yang lain bagaimana? Kita kan punya azas persamaan di muka hukum," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto kepada CNN Indonesia, Kamis (7/1).

Menurut Agus, ketika proses hukum sudah berjalan, dugaan masyarakat dan penegak hukum kemudian akan dinilai oleh hakim di persidangan. Ketika hakim sudah memberikan keputusan, maka Din Mimimi juga mendapatkan kepastian hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Salah-benarnya dia nanti akan ditentukan oleh hakim," kata Agus. "Setelah vonis kan ada mekanisme untuk memenuhi hak yang bersangkutan."

Walau demikian, Agus menegaskan, hal tersebut masih dapat berubah seiring dengan perkembangan yang ada. Terlebih, pemberian amnesti juga hingga kini masih belum terjadi.

"Kita lihat perkembangan saja ke depannya bagaimana," ujarnya.

Tidak hanya Polri, Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG) Rafendi Djamin menilai Din Minimi tak pantas menerima amnesti dari Presiden Joko Widodo. Menurutnya, apa yang dilakukan pemimpin kelompok bersenjata di Aceh itu berbeda dengan apa yang dilakukan Gerakan Aceh Merdeka dahulu.

Rafendi mengatakan, pada 15 Agustus 2005 lalu, kesepakatan damai telah diteken antara GAM dan Pemerintah Republik Indonesia di Helsinki, Finlandia.

Saat itu, kedua pihak sepakat mengakhiri konflik bersenjata. Oleh karena itulah, Rafendi menilai kelompok bersenjata yang memberontak termasuk dalam pelaku kriminal setelah adanya kesepakatan perdamaian tersebut.

"Jadi, Jokowi sebaiknya tidak memberikan amnesti kepada mereka hanya karena ada dorongan politik. Ini adalah persoalan penegakan hukum," kata Rafendi.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menjamin akan memberikan amnesti kepada Din Minimi. Hal tersebut disampaikan kepala negara saat membuka rapat terbatas soal masalah keamanan dan hak asasi manusia (HAM) yang digelar di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/1). (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER