Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi Pertahanan DPR Charles Honoris menilai pemberian amnesti terhadap kelompok eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Din Minimi harus ditelaah kembali.
Sebab, Charles menilai pemerintah perlu memperhatikan aspek tindak pidana kejahatan yang telah dilakukan kelompok tersebut. Kelompok ini disebutnya pernah melakukan pidana berupa perampokan yang menimbulkan jatuhnya korban, baik aparat maupun masyarakat.
"Masalah amnesti ini, menurut saya pribadi, harus ditelaah kembali. Tidak mungkin kalau sebuah kejahatan belum diadili lalu sudah langsung diberikan pengampunan, tidak fair ya," kata Charles di Kantor PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (4/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Charles melihat masih banyak eks kombatan yang menghormati MoU antara pemerintah Indonesia dengan GAM dan belum diberikan amnesti hingga saat ini. Sehingga, dia mempertanyakan karena kelompok Din seperti diistimewakan.
"Tidak bisa serta merta hanya memberikan amnesti begitu saja. Akan sangat tidak adil bagi keluarga korban yang sudah meninggal akibat tindakan oknum anggota kelompok ini," kata Charles.
Namun, Politikus PDI Perjuangan ini menganggap, kelompok Din bisa saja diberikan pengampunan secara politik. Dengan syarat, terhadap oknum tertentu yang melakukan tindak pidana, harus tetap diproses secara hukum.
"Menurut saya proses hukum harus tetap dijalankan. Tetapi kalau secara politik pemerintah boleh saja memberikan pengampunan kepada kelompok Din Minimi karena sudah mau kembali ke tanah air," ucap Charles.
Dihubungi terpisah, Anggota Komisi Pertahanan DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan pemerintah seharusnya tetap melanjutkan proses hukum dan jika ingin memberikan pengampunan, maka langkah yang tepat adalah pemberian grasi.
Sebab, Hasanuddin menilai pemberian amnesti kepada kelompok Din sangat tidak adil bagi eks kombatan GAM lain yang telah meletakan senjata secara ikhlas saat perjanjian perdamaian dulu.
"Kalau dia bebas begitu saja sangat tidak adil karena masih ada ribuan mantan GAM yang dulu bertempur dan menyerahkan senjatanya dengan ikhlas sekarang tidak mendapat apapun. Mereka justru yang harus kita hormati karena telah berjasa dalam proses perdamaian," kata Hasanuddin dalam pesan singkatnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan memberikan amnesti kepada para anggota kelompok yang dipimpin bekas anggota Gerakan Aceh Merdeka, Nurdin Ismail alias Din Minimi.
Presiden mengatakan, sebelum amnesti tersebut keluar, terdapat tahap-tahap yang harus dilewati.
Presiden Jokowi tidak menjawab dengan tegas, apakah Din dan para anak buahnya harus menjalani proses hukum terlebih dulu atau tidak. Dia menuturkan, pemerintah masih harus melihat dinamika yang akan muncul terkait wacana pemberian amnesti itu.
(pit)