Yayasan Supersemar Serang Balik Pemerintah

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 09:16 WIB
Supersemar mengaku hendak melakukan somasi kepada Kejagung karena lembaga adhyaksa dianggap sudah menyalahi wewenang yang diberikan negara kepadanya.
Gedung Kejaksaan Republik Indonesia. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Supersemar akan melayangkan somasi kepada Kejaksaan Agung yang dinilai melanggar hukum karena telah memblokir rekening bank milik mereka sejak tiga minggu lalu. Di saat hampir bersamaan yayasan itu juga menggugat negara, diwakili Presiden dan Kejagung, karena dianggap telah menjatuhkan denda berlebih pada perkara perdata yang melibatkan warisan Presiden kedua Soeharto itu.

Kedua langkah hukum berbeda ditempuh Supersemar dalam waktu yang berdekatan. Putusan perkara Supersemar dari Mahkamah Agung lah sebab utama terjadinya fenomena tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Denny Kailimang, Supersemar mengaku hendak melakukan somasi kepada Kejagung karena lembaga adhyaksa dianggap sudah menyalahi wewenang yang diberikan negara kepadanya. Somasi, atau teguran, memang umum dilayangkan oleh individu atau instansi yang menganggap pihaknya dirugikan oleh perbuatan individu atau instansi lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada pengusutan perkara perdata yang melibatkan Supersemar, Kejagung memang duduk sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) mewakili Pemerintah. JPN mendampingi Pemerintah sejak vonis diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2008 silam, hingga putusan MA terkait Peninjauan Kembali kasus tersebut keluar pertengahan tahun lalu.

Mereka dapat dikatakan sukses mengawal sidang hingga putusan final keluar. Supersemar pun divonis harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara.
Proses eksekusi perkara Supersemar pun akan dilakukan dalam waktu dekat oleh PN Jakarta Selatan selaku eksekutor. Namun, jelang eksekusi berlangsung, lembaga adhyaksa diketahui melakukan pemblokiran rekening bank milik Supersemar.

"Mereka sudah minta eksekusi di pengadilan, tapi Kejaksaan dengan sendirinya menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening yang digunakan untuk beasiswa. Ini (pemblokiran) sangat mengganggu pelaksanaan pencairan beasiswa," ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/1).

Denny memandang Kejagung telah melampaui wewenang yang diberikan Presiden Joko Widodo dalam mengawal perkara perdata Supersemar. Pasalnya, pada Oktober lalu Jokowi mengirim Surat Kuasa Khusus untuk Jaksa Agung yang mengizinkan pengajuan permohonan eksekusi perkara Supersemar kepada PN Jakarta Selatan.

Pemblokiran dan segala bentuk eksekusi aset milik Supersemar memang harusnya dilakukan Pengadilan. Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo berkata bahwa pemblokiran rekening Supersemar wajar dilakukan saat ini.

"Ada informasi, usaha mereka mau mengambil uang dan informasi dari bank bahwa dana Supersemar di bank-bank itu sudah jatuh tempo. Kemudian kepala PPA Kejagung menghubungi via bank supaya (dana) tetap ditahan karena saat ini kaitannya dengan pelaksanaan eksekusi putusan MA," ujar Prasetyo kemarin.
Tidak pernah hadirnya perwakilan Supersemar dalam sidang aanmaning di PN Jakarta Selatan hingga kini juga menjadi alasan pemblokiran rekening bank dilakukan Kejagung. "Kalau mereka (membayar denda) sukarela tidak ada persoalan. Kesannya sekarang mereka tidak pernah muncul setiap dipanggil PN, masa kita diam saja," ujar Prasetyo.

Gugatan Balik Supersemar

Tak hanya somasi, gugatan balik terhadap Kejagung dan Presiden juga dilayangkan Supersemar. Gugatan dilayangkan karena negara dianggap telah berlebihan memberi denda terhadap lembaga peninggal Soeharto itu.
Denny berkata, jumlah aset Supersemar hanya Rp389 miliar. Jumlah itu mengacu pada ada hasil penelusuran aset yang dilakukan Kejagung pada 2000 silam.

Namun, jumlah denda yang diberikan kepada Supersemar jauh melebihi angka tersebut. Lembaga penyalur beasiswa itu diwajibkan membayar Rp4,4 triliun sebagai bentuk hukuman atas kesalahan yang pernah mereka perbuat di periode 1990an silam.

"Jadi setelah diaudit ternyata harta yang diperoleh dari BUMN atau BUMD kala itu kita cuma dapat Rp389 miliar. Sedangkan putusannya itu kan (denda) beberapa triliun kan. Angkanya itu tidak benar. Gugatan kepada Presiden dan Kejagung terkait angka-angka itu, karena salah dalam memberi angka," katanya.

Sidang perdana gugatan Supersemar melawan negara jadwalnya akan digelar 14 Januari mendatang. Namun, dipastikan gugatan tersebut tidak mempengaruhi proses eksekusi putusan MA yang akan segera dilakukan PN Jakarta Selatan sebentar lagi. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER