Sidang Penentu Eksekusi Yayasan Supersemar Digelar Hari Ini

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 07:06 WIB
Sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan pengurus Yayasan Supersemar. Mereka diminta membayar denda Rp4,4 triliun kepada negara.
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang aanmaning yang menentukan langkah eskekusi Yayasan Supersemar. (Getty Images/Paula Bronstein)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang aanmaning terkait keberlanjutan eksekusi putusan perkara Supersemar pagi ini.

Sidang aanmaning akan digelar dan menghadirkan pengurus yayasan Supersemar didalamnya. Dalam sidang nanti, pengurus yayasan Supersemar akan diminta untuk memenuhi kewajibannya membayar denda sebesar Rp4,4 triliun kepada negara.

"Yang dipanggil (dalam sidang) hanya pengurus yayasan Supersemar. Panggilannya untuk sidang pukul 09.30 WIB," ujar Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna saat dihubungi tadi malam.

Sidang aanmaning digelar setelah Supersemar dinyatakan kalah dalam pengadilan melawan negara. Yayasan yang didirikan Presiden kedua Soeharto itu dianggap bersalah karena telah menggunakan dana beasiswa untuk keperluan yang tidak berkaitan dengan pendidikan pada periode 1989-1993 silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung, Yayasan Supersemar diputus bersalah karena sempat menyalurkan dana ke sebuah bank dan tujuh perusahaan. Bank yang sempat menerima dana dari Yayasan Supersemar adalah Bank Duta.

Pada Putusan MA Nomor 2896 K/Pdt/2009 disebutkan, Bank Duta sempat menerima uang sejumlah US$ 420 juta. Yayasan Supersemar juga tercatat pernah memberi dana sebesar Rp13 miliar kepada PT Sempati Air sebuah maskapai yang kini sudah bangkrut.

Selain itu, yayasan yang didirikan Soeharto itu juga sempat menyalurkan dana sebanyak Rp 150 miliar ke PT Kiani Lestari dan PT Kiani Sakti.

Masih dalam putusan yang sama, MA mencatat Yayasan Supersemar pernah memberi dana Rp12 miliar kepada PT Kalhold Utama, Essam Timber, dan PT Tanjung Redep Hutan Tanaman Industri. Terakhir, MA menyebut Yayasan Supersemar bersalah karena pernah memberi uang sejumlah Rp10 miliar ke Kelompok Usaha Kosgoro pada akhir 1993.

Karena perbuatan itu Yayasan Supersemar vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 28 Maret 2008. Putusan PN Jakarta Selatan dikuatkan dengan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding pada 19 Februari 2009.

Keberatan dengan putusan itu, Supersemar mengajukan kasasi ke MA pada Oktober 2010. Namun, kasasi Yayasan Supersemar tidak diterima sepenuhnya oleh MA.

MA pun menerima sebagian permohonan pemerintah. Namun, jumlah nominal denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar salah ketik dalam putusan tersebut.

Dalam putusan, tertulis denda yang harus dibayar Yayasan Supersemar adalah 75 persen dari Rp185 juta. Padahal, Yayasan itu seharusnya membayar 75 persen dari Rp185 miliar, atau Rp 139 miliar kepada negara.

Atas kasasi itu, Kejaksaan Agung mengajukan peninjauan kembali (PK) pada September 2013, yang juga diikuti PK Yayasan Supersemar. MA akhirnya mengabulkan PK negara dan menolak PK Supersemar sehingga mereka mesti membayar denda sebesar Rp4,4 triliun lebih pada tahun ini. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER