Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri hari ini, Jumat (7/1), melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan korban artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita ke jaksa penuntut umum.
"Iya, masih sesuai rencana (dilimpahkan hari ini)," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana saat dikonfirmasi CNN Indonesia.
Walau demikian, Nikita rencananya tetap akan diperiksa pekan depan untuk melengkapi berkas tersebut. Selain itu, akan dilakukan juga reka ulang kejadian saat dia dan kedua tersangka F dan O, diamankan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Nikita berstatus sebagai saksi korban. Sementara selain kedua terasangka, masih ada satu orang lagi berinisial A yang dikejar penyidik.
"Nikita perlu diperiksa lagi karena ada keterangan yang tidak nyambung dengan F dan O. Jadi kita akan konfrontir," kata Umar.
Sebelumnya, Nikita mengaku tidak pernah mengenal F dan O. Nikita juga membantah pernah berkomunikasi dengan keduanya terkait kasus ini.
“Niki mau menegaskan, yang namanya F dan O tidak kenal dan berkomunikasi tidak pernah," kata Nikita.
Nikita membantah pernah terjadi transaksi antara dirinya dengan kedua muncikari itu. Dia juga menolak keterangan bahwa telah menerima uang puluhan juta rupiah dengan cara ditransfer ke rekeningnya terkait prostitusi.
(rdk)