Polisi Ingatkan Nikita Bisa Dikenai Pasal Keterangan Palsu

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 07 Jan 2016 13:54 WIB
Dugaan prostitusi yang menyeret nama Nikita Mirzani masih terus berproses di kepolisian. Nikita diingatkan untuk tidak memberi keterangan palsu.
Pemain film Nikita Mirzani (NM) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12). ( ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artis Nikita Mirzani berkeras tidak terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang ditangani Polri. Terkait hal ini, penyidik mengingatkan bahwa keterangan palsu di persidangan bisa berujung pidana.

"Kalau dia konsisten mengatakan itu sampai pengadilan, akan ada pidana baru Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah. Dia bisa jadi tersangka," kata Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Komisaris Besar Umar Fana di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (7/1).

Umar menegaskan, pasal itu baru bisa diterapkan di ranah persidangan karena keterangannya disampaikan di bawah sumpah. Opini yang disampaikan di luar ruang sidang tidak dapat dipermasalahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengatakan, dalam kasus dugaan perdagangan orang ini, Nikita tidak dikenakan pelanggaran tindak pidana dan berstatus sebagai korban.

Mengenai status korban tersebut, kata Umar, ada alternatif lain yang bisa diambil penyidik. "Kalau dia tidak mau diperlakukan sebagai korban, kami bisa periksa sebagai saksi," ujarnya.

Pekan depan, Nikita akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, Nikita juga akan diminta melakukan reka ulang kejadian saat dirinya diamankan bersama kedua tersangka, F dan O.

"Karena ada keterangan dia juga yang tidak nyambung. Dia bilang apa, F dan O bilang apa," kata Umar.

Sebelumnya, Nikita mengaku tidak pernah mengenal F dan O. Nikita juga membantah pernah berkomunikasi dengan keduanya terkait kasus ini.

“Niki mau menegaskan, yang namanya F dan O tidak kenal dan berkomunikasi tidak pernah," kata Nikita.

Nikita membantah pernah terjadi transaksi antara dirinya dengan kedua muncikari itu. Dia juga menolak keterangan bahwa telah menerima uang puluhan juta rupiah dengan cara ditransfer ke rekeningnya terkait prostitusi.

F dan O dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta. Saat ini polisi masih memburu tersangka A yang diduga terlibat dalam kasus ini. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER