Jakarta, CNN Indonesia -- Markas Besar Kepolisian RI hingga saat ini belum berhasil menangkap muncikari A yang menjadi tersangka dalam kasus prostitusi artis yang menjadikan Nikita Mirzani dan Puty Revita sebagai korban.
A yang masuk daftar pencarian orang atau buron Kepolisian, merupakan atasan dari muncikari F dan O yang telah ditangkap. Mereka bertiga sama-sama berstatus tersangka.
Polisi menduga A masih berada di Indonesia, sebab dia tak punya paspor untuk bepergian ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi. Tapi A tidak kami cekal karena memang tidak memiliki paspor,” kata Kepala Subdirektorat III Direktorat Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Umar Fana, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Itu pula sebabnya berkas penyidikan A akan dipisah, sementara berkas penyidikan F dan O dijadikan satu, sebab A sampai sekarang belum berhasil ditangkap.
Umar mengatakan ada kemungkinan berkas perkara muncikari F dan O dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pekan ini. Namun belum ditentukan apakah berkas akan diberikan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri.
“Minggu ini pelimpahan berkas ke Kejaksaan, tergantung Pak Dir (Direktur Tindak Pidana Umum). Tidak tahu nanti apakah P-19 (berkas perlu dilengkapi) atau langsung P-21 (sudah lengkap),” kata Umar.
Ia mengatakan sampai saat ini Kepolisian masih kesulitan mengidentifikasi isi materi yang ada dalam telepon selular para tersangka, juga yang ada pada ponsel Nikita dan Puty.
Umar berkata, telepon genggam para tersangka dan korban yang telah disita penyidik itu memiliki spesifikasi yang lebih sulit ditembus darpada telepon genggam jenis lain.
“Belum bisa dibuka. Di Laboratorium Forensik, iPhone bukan ponsel biasa. Ada program mengunci yang lebih bagus, tidak segampang ponsel lain. Sampai sekarang konten SMS, WhatsApp, email, dan foto baru dibuka satu dan masih diteliti,” kata Umar.
Bulan lalu, Nikita dan Puty digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke kantor Bareskrim. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.
Hasil penyidikan menetapkan F dan O telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Sementara Nikita dan Puty usai diperiksa selama beberapa jam di Bareskrim langsung dipindahkan ke Dinas Sosial. Namun mereka hanya sebentar berada di Dinsos dan kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
(agk)