Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih mendalami kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap artis Nikita Mirzani dan model Puty Revita. Dari dua tersangka yang sudah ditahan, terungkap sebuah komunitas yang bergerak dalam tindak pidana serupa.
Kepala Unit Pidana Perdagangan Orang Ajun Komisaris Besar Arie Darmanto, Rabu (6/1), mengatakan, tersangka F dan O membantu penyidik untuk membongkar komunitas tersebut. Dia juga menyebut, orang-orang yang kini diburu berperan lebih besar dari kedua tersangka.
"Mereka bukan sindikat, mereka komunitas. Misalnya yang satu pernah memanggil (artis), yang lainnya juga pernah memanggil, jadi bertemu sesama komunitasnya," kata Arie di Markas Besar Polri, Jakarta.
Selain memburu orang-orang dari komunitas tersebut, polisi juga masih berusaha menangkap tersangka A. Arie berharap A dapat ditangkap dalam waktu dekat ini.
Menurut Arie, polisi masih kesulitan mengejar A karena dia membuang telepin selulernya. Untuk mengakalinya, penyidik kemudian menggunakan teknologi pelacak untuk menjaring hubungan A dan nomor-nomor lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Butuh waktu juga, proses teknologi ini beda-beda," kata Arie.
Sebelumnya, Nikita dan Puty Revita digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (10/12) lalu. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial F dan O yang kini sudah jadi tersangka perdagangan orang.
Keduanya dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Nikita dan Puty usai diperiksa selama beberapa jam di Bareskrim langsung dipindahkan ke Dinas Sosial untuk proses pembinaan. Namun, Nikita dan Puty hanya sebentar berada di Dinsos dan kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Selain itu, pengguna jasa prostitusi dapat dihukum juga bila tertangkap dalam operasi tangkap tangan polisi karena dianggap telah terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007.
(sur)