Jakarta, CNN Indonesia -- Selebriti Nikita Mirzani mengungkapkan rencananya memperkarakan sejumlah media massa terkait pemberitaan tentang dirinya yang diduga menjadi bagian dari jaringan prostitusi artis.
Nikita berkata, ia akan melaporkan beberapa media massa tersebut ke kepolisian awal tahun depan.
"Saya merasa media massa sekarang pemberitaannya parah. Saya selalu baik sama wartawan. Saya lumayan kecewa," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/12), seperti dilansir Detikcom.
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangkap Nikita dan satu selebritas lainnya, Puty Revita, 10 Desember lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menduga, Nikita dan Puty merupakan bagian dari bisnis prostitusi daring yang dijalankan dua muncikari, F dan O. Dua muncikari tersebut turut diciduk polisi ketika itu.
Terkait pemberitaan tentang persoalan yang menjeratnya, Nikita juga akan mengadu ke Komisi Kepolisian Nasional. Menurutnya, kronologi kasus yang diungkapkan anggota Bareskrim Polri kepada media massa tidak sesuai dengan fakta.
"Nanti saya mau ke Kompolnas setelah tahun baru. Sekarang saya mau klarifikasi dulu," tuturnya.
Kepolisian tidak akan menyangkakan tuduhan pidana kepada Nikita karena ia diklasifikasikan sebagai korban prostitusi daring.
Di sisi lain, kepolisian menjerat F dan O dengan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Keduanya diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp600 juta.
(bag)