"Apa yang dicemarkan nama baik NM. Kan F menyampaikan realita. Kan begitu. Sementara NM mengatakan NM tidak mengenal F dan O. Kalau tidak kenal apa yang mau digugat," ujar Osner di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1).
Osner membenarkan pernyataan Nikita yang mengaku tidak mengenal kedua kliennya. Osner menjelaskan bahwa yang membawa Nikita ke hotel saat ini adalah A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Osner menilai A sebagai sosok kunci yang bisa menjawab keterlibatan Nikita dalam praktik prostitusi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baca F dan O mencemarkan nama dia (Nikita) sehingga tidak mendapatkan job ataupun pekerjaan. Saya liat berapa jam lagi NM mengatakan dibalik peristiwa ini makin banyak mendapatkan order. Mana yang benar ini. Jadi kalau beliau mau menuntut F dan O. NM bilang tidak kenal F dan O. Apa yang mau digugat," ujar Osner.
"Tuntutan yang kami baca NM menuntut F dan O miliaran. Apa yang mau digugat sedangkan F dan O orang miskin. Boro-boro dia punya duit . Dan dasar hukumnya tidak ada. NM itu mau menuntut apa dari F dan O. Kan dia (F dan O) menyampaikan realitanya," ujar Osner.
Sebelumnya, Nikita dan Puty Revita digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (10/12) lalu. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.
Hasil penyidikan menetapkan F dan O telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.
Nikita dan Puty usai diperiksa selama beberapa jam di Bareskrim langsung dipindahkan ke Dinas Sosial untuk proses assessment. Namun, Nikita dan Puty hanya sebentar berada di Dinsos dan kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing.
Selain itu, pengguna jasa prostitusi dapat dihukum juga bila tertangkap dalam operasi tangkap tangan polisi karena dianggap telah terlibat dalam TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (rdk)