Pengacara Muncikari F dan O Heran dengan Gugatan Nikita

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 15:40 WIB
Menurut pengacara kedua muncikari, percuma Nikita Mirzani menggugat kliennya karena tidak punya biaya untuk membayar nominal gugatan.
Sejumlah wanita Solo membawa spanduk bertuliskan Stop Prostitusi Online saat kampanye di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Jawa Tengah, Minggu (10/5). (Antara Foto/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara muncikari F dan O, Osner Johnson Sianipar mengaku heran dengan pernyataan Nikita Mirzani yang akan mengugat kliennya atas pencemaran nama baik terkait dugaan keterlibatan dalam praktik prostitusi online yang diungkap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.

"Apa yang dicemarkan nama baik NM. Kan F menyampaikan realita. Kan begitu. Sementara NM mengatakan NM tidak mengenal F dan O. Kalau tidak kenal apa yang mau digugat," ujar Osner di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1).

Osner membenarkan pernyataan Nikita yang mengaku tidak mengenal kedua kliennya. Osner menjelaskan bahwa yang membawa Nikita ke hotel saat ini adalah A yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Osner menilai A sebagai sosok kunci yang bisa menjawab keterlibatan Nikita dalam praktik prostitusi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Osner menuturkan gugatan Nikita terhadap kliennya karena tidak mendapatkan pekerjaan usai namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan F dan O tidak masuk akal. Padahal kata Osner, perkara pidana bisa diproses jika ada korban. Sementara Nikita dalam keterangan kepada media beberapa waktu lalu enggan disebut sebagai korban.

"Saya baca F dan O mencemarkan nama dia (Nikita) sehingga tidak mendapatkan job ataupun pekerjaan. Saya liat berapa jam lagi NM mengatakan dibalik peristiwa ini makin banyak mendapatkan order. Mana yang benar ini. Jadi kalau beliau mau menuntut F dan O. NM bilang tidak kenal F dan O. Apa yang mau digugat," ujar Osner.

Menurut Osner, tuntutan terhadap kedua kliennya adalah hal yang percuma. Ia mengaku kedua kliennya tidak memiliki biaya untuk membayar uang yang digugat oleh Nikita.

"Tuntutan yang kami baca NM menuntut F dan O miliaran. Apa yang mau digugat sedangkan F dan O orang miskin. Boro-boro dia punya duit . Dan dasar hukumnya tidak ada. NM itu mau menuntut apa dari F dan O. Kan dia (F dan O) menyampaikan realitanya," ujar Osner.

Sebelumnya, Nikita dan Puty Revita digelandang penyidik Bareskrim Polri dari Hotel Kempinski ke Kantor Bareskrim sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (10/12) lalu. Bersama mereka, ditangkap dua muncikari berinsial O dan F.

Hasil penyidikan menetapkan F dan O telah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukumun penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Nikita dan Puty usai diperiksa selama beberapa jam di Bareskrim langsung dipindahkan ke Dinas Sosial untuk proses assessment. Namun, Nikita dan Puty hanya sebentar berada di Dinsos dan kemudian dikembalikan ke rumahnya masing-masing.

Selain itu, pengguna jasa prostitusi dapat dihukum juga bila tertangkap dalam operasi tangkap tangan polisi karena dianggap telah terlibat dalam TPPO sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER