Diduga Akan Cairkan Dana, Rekening Supersemar Diblokir

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 14:03 WIB
Berdasarkan informasi yang diperoleh Kejaksaan Agung, Supersemar akan mencairkan dana miliknya di sejumlah bank di Indonesia.
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengungkap alasan dilakukan pemblokiran rekening bank milik Yayasan Supersemar oleh lembaga yang ia pimpin.

Menurutnya, pemblokiran dilakukan karena lembaga adhyaksa mendapat informasi bahwa Supersemar akan mencairkan dana miliknya di bank-bank di Indonesia.

"Justru kami dapat informasi dari bank di mana uang mereka disimpan, ternyata (uangnya) mau dicairkan. Kita minta itu ditahan bener dong. Kita berharap mereka dengan sukarela mau memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung diketahui telah memblokir beberapa rekening atas nama Supersemar sejak 3 pekan lalu. Pemblokiran tersebut mengundang tanggapan keras dari kuasa hukum Supersemar, Denny Kailimang.

Menurut Denny, Kejagung tak berhak melakukan pemblokiran karena itu bukan merupakan tugas lembaga adhyaksa dalam mengawal perkara perdata yayasan pendirian Presiden kedua Soeharto itu.

"Mereka sudah minta eksekusi di pengadilan, tapi Kejaksaan dengan sendirinya menyalahgunakan kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening yang digunakan untuk beasiswa. Ini (pemblokiran) sangat mengganggu pelaksanaan pencairan beasiswa," ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Rabu (6/1) lalu.

Hingga awal tahun ini penelusuran aset milik Supersemar masih dilakukan Kejagung. Namun, Prasetyo enggan membuka berapa jumlah aset Supersemar yang sudah terdata hingga saat ini. "Nanti akan ada saatnya diungkap," ujarnya.

Eksekusi perkara Supersemar saat ini diketahui tinggal menunggu waktu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor mengaku akan mengambil sikap setelah panggilan sidang aanmaning terakhir diberikan pada 20 Januari mendatang.

Supersemar diketahui telah diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun atas perkara penyelewengan dana yang sempat melibatkannya periode awal 1990an lalu. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER