Menurutnya, pemblokiran dilakukan karena lembaga adhyaksa mendapat informasi bahwa Supersemar akan mencairkan dana miliknya di bank-bank di Indonesia.
"Justru kami dapat informasi dari bank di mana uang mereka disimpan, ternyata (uangnya) mau dicairkan. Kita minta itu ditahan bener dong. Kita berharap mereka dengan sukarela mau memenuhi kewajibannya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (8/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, Kejagung tak berhak melakukan pemblokiran karena itu bukan merupakan tugas lembaga adhyaksa dalam mengawal perkara perdata yayasan pendirian Presiden kedua Soeharto itu.
Hingga awal tahun ini penelusuran aset milik Supersemar masih dilakukan Kejagung. Namun, Prasetyo enggan membuka berapa jumlah aset Supersemar yang sudah terdata hingga saat ini. "Nanti akan ada saatnya diungkap," ujarnya.
Eksekusi perkara Supersemar saat ini diketahui tinggal menunggu waktu. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai eksekutor mengaku akan mengambil sikap setelah panggilan sidang aanmaning terakhir diberikan pada 20 Januari mendatang.
Supersemar diketahui telah diputus bersalah dan harus membayar denda sebesar Rp4,4 triliun atas perkara penyelewengan dana yang sempat melibatkannya periode awal 1990an lalu. (rdk)