Polri Tak Usut Freeport karena Pidana Umumnya Belum Sempurna

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Jumat, 08 Jan 2016 16:11 WIB
Bareskrim hari ini berencana memeriksa Setya Novanto sebagai saksi atas laporan pencemaran nama baiknya terhadap Menteri ESDM. Tapi Setya tak hadir.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai tindak pidana umum dalam skandal rekaman Freeport belum sempurna. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian belum turut mengusut kasus dugaan lobi perpanjangan kontrak karya Freeport Indonesia yang menyeret nama bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamdoeddin, dan pengusaha Riza Chalid.

Polri sebelumnya telah menyatakan akan menelisik perkara ini dari sisi pidana umum dan menyerahkan pidana khususnya ke Kejaksaan Agung. Terkait hal itu, Polri telah melakukan pengkajian bersama para ahli.

“(Hasilnya) bahwa kasus-kasus ini tindak pidana umumnya belum sempurna,” kata Badrodin. “Kami juga kaji apakah ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak.”
Pemufakatan jahat terkait Freeport yang kini diusut Kejaksaan, bersama dugaan korupsinya, termasuk dalam pidana khusus. Sementara pidana umum antara lain meliputi tindak penipuan dan pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Badrodin, Polri tidak bisa mengusut kasus Freeport lewat dugaan pencemaran nama baik Presiden karena deliknya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi. Oleh sebab termasuk delik aduan, maka Polri tidak bisa bergerak tanpa ada laporan Presiden.

Selain itu, pernyataan-pernyataan yang ada dalam rekaman juga tidak ditujukan untuk umum sehingga tidak bisa diusut lewat delik umum.

“Yang membuat ini (mengemuka) ke publik kan bukan SN (Setya Novanto), tapi dari proses di MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan DPR) lewat rekaman itu,” kata Badrodin.

Rekaman yang dimaksud Badrodin ialah rekaman percakapan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid yang direkam secara diam-diam oleh Maroef. Ia kemudian melapor ke Menteri ESDM Sudirman Said. Selanjutnya Sudirman lanjut melapor ke MKD atas dugaan pelanggaran etika oleh Setya.

Kasus itu, kata Badrodin, jika hendak diusut lewat dugaan penipuan pun, belum sempurna unsur pidananya.

"Sehingga menurut saya memang yang pas ya (mengusut) tindak pidana khusus itu, yang diusut Kejaksaan,” ujar Badrodin.

Periksa Setya

Badan Reserse Kriminal Polri hari ini berencana memeriksa Setya Novanto sebagai saksi terkait laporan pencemaran nama baiknya terhadap Menteri ESDM Sudirman Said.

Laporan ini masih berawal dari rangkaian yang sama. Setya melaporkan Sudirman lantaran tidak terima rekaman yang memuat pembicaraannya diungkap ke publik.

"Kami panggil orang yang melaporkan itu, kami proses bagaimana kelanjutannya," kata Badrodin.
Pemanggilan dilakukan untuk meminta keterangan Setya sebagai pelapor. Selama ini hanya kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, yang bolak-balik ke Mabes Polri.

“Apakah yang bersangkutan mau meneruskan (laporannya)? Kalau iya, yang bersangkutan ya harus diperiksa. Tidak bisa kuasa hukumnya saja,” kata Badrodin.

Namun lagi-lagi hanya Firman yang hadir memenuhi panggilan Bareskrim tersebut.

Ketika ditanya kenapa Setya tidak hadir, Firman menjawab, “Akan berkoordinasi dengan penyidik untuk pemeriksaan Pak Setya.” (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER