Polri sebelumnya telah menyatakan akan menelisik perkara ini dari sisi pidana umum dan menyerahkan pidana khususnya ke Kejaksaan Agung. Terkait hal itu, Polri telah melakukan pengkajian bersama para ahli.
“(Hasilnya) bahwa kasus-kasus ini tindak pidana umumnya belum sempurna,” kata Badrodin. “Kami juga kaji apakah ini memenuhi persyaratan pidana, ternyata tidak.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pernyataan-pernyataan yang ada dalam rekaman juga tidak ditujukan untuk umum sehingga tidak bisa diusut lewat delik umum.
Rekaman yang dimaksud Badrodin ialah rekaman percakapan antara Setya Novanto, Maroef Sjamsoeddin, dan Riza Chalid yang direkam secara diam-diam oleh Maroef. Ia kemudian melapor ke Menteri ESDM Sudirman Said. Selanjutnya Sudirman lanjut melapor ke MKD atas dugaan pelanggaran etika oleh Setya.
Kasus itu, kata Badrodin, jika hendak diusut lewat dugaan penipuan pun, belum sempurna unsur pidananya.
"Sehingga menurut saya memang yang pas ya (mengusut) tindak pidana khusus itu, yang diusut Kejaksaan,” ujar Badrodin.
Periksa Setya
Badan Reserse Kriminal Polri hari ini berencana memeriksa Setya Novanto sebagai saksi terkait laporan pencemaran nama baiknya terhadap Menteri ESDM Sudirman Said.
Laporan ini masih berawal dari rangkaian yang sama. Setya melaporkan Sudirman lantaran tidak terima rekaman yang memuat pembicaraannya diungkap ke publik.
"Kami panggil orang yang melaporkan itu, kami proses bagaimana kelanjutannya," kata Badrodin.
“Apakah yang bersangkutan mau meneruskan (laporannya)? Kalau iya, yang bersangkutan ya harus diperiksa. Tidak bisa kuasa hukumnya saja,” kata Badrodin.
Namun lagi-lagi hanya Firman yang hadir memenuhi panggilan Bareskrim tersebut.
Ketika ditanya kenapa Setya tidak hadir, Firman menjawab, “Akan berkoordinasi dengan penyidik untuk pemeriksaan Pak Setya.” (agk)