Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto telah melaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI atas tudingan pencemaran nama baik. Namun hingga saat ini Setya belum juga menunjukkan batang hidungnya di Markas Besar Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai pelapor.
Sejak awal membuat laporan pengaduan atas Sudirman Said, Setya hanya mengutus pengacaranya, Firman Wijaya, untuk berhadapan dengan polisi. Namun Firman kini mengatakan kliennya siap diperiksa penyidik.
Jumat pekan lalu Bareskrim sesungguhnya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Setya. Tapi menurut Firman, dia dan Setya masih perlu mengoordinasikan beberapa hal dengan penyidik sebelum pemeriksaan dilakukan terhadap kliennya itu.
"Perkiraan pemeriksaan minggu ini, Senin atau Selasa, setelah serah terima jabatan. Beliau (Setya) siap menghadapi proses hukum," kata Firman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini Polri memang menggelar acara serah terima jabatan usai lembaga itu merotasi beberapa pejabat, antara lain Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Carlo Brix Tewu yang menangani laporan Setya.
"Yang jelas Pak Setya sangat berharap kasus ini dilanjutkan. Itu fitnah besar menyebut (dia melakukan) pencatutan nama Presiden," kata Firman.
Setya, berdasarkan laporan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, diduga melanggar kode etik karena mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berbincang terkait upaya perpanjangan kontrak karya Freeport dengan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.
Belum sempat MKD mengeluarkan putusan soal kasus etiknya itu, Setya memilih mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPR.
Kasus Setya ini juga diusut di Kejaksaan Agung. Jaksa kini sedang menyelidiki unsur dugaan pemufakatan jahat yang ada dalam percakapan antara Setya, Maroef, dan Riza.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pemanggilan Setya diperlukan lantaran selama ini Kepolisian belum pernah mendapatkan keterangan langsung dari pelapor.
(pit/agk)