Bekas calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, dan wakilnya, Kasmin, masing-masing dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, dan Guntur, Jakarta, Senin (11/1). Keduanya dipindah dari tempat mendekam sebelumnya, Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya dikeluarkan dari rumah tahanan sekitar pukul 17.10 WIB. Amir yang mengenakan baju biru masuk ke mobil tahanan sembari meladeni awak wartawan. Sementara Kasmin yang berbaju kuning hanya diam dan telah duduk di dalam mobil tahanan.
Perpindahan kedua orang ini dilakukan usai majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mereka dengan hukuman tiga tahun. Mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Lihat juga:Amir dan Kasmin Divonis Tiga Tahun Penjara |
"Pencalonan saya dapat rekomendasi dari Bu Atut dan diusulkan dari pengurus Provinsi ke DPP Pusat," kata Amir.
Fulus pelicin diberikan kepada Akil dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon itu maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar, partai yang sama dengan Atut.
Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.
Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil.
Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Dia meminta Akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.
Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.
Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT