Penyuap Akil Mochtar Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 11 Jan 2016 18:37 WIB
Bekas calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Senin (11/1).
Mantan Ketua MK Akil Mochtar. (ANTARA Foto/ Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia --
Bekas calon Bupati Lebak, Banten, Amir Hamzah, dan wakilnya, Kasmin, masing-masing dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, dan Guntur, Jakarta, Senin (11/1). Keduanya dipindah dari tempat mendekam sebelumnya, Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keduanya dikeluarkan dari rumah tahanan sekitar pukul 17.10 WIB. Amir yang mengenakan baju biru masuk ke mobil tahanan sembari meladeni awak wartawan. Sementara Kasmin yang berbaju kuning hanya diam dan telah duduk di dalam mobil tahanan. 

Perpindahan kedua orang ini dilakukan usai majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis mereka dengan hukuman tiga tahun. Mereka juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 150 juta dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.
Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.  Perbuatan mereka juga dilakukan bersama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Choisiyah dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Pencalonan saya dapat rekomendasi dari Bu Atut dan diusulkan dari pengurus Provinsi ke DPP Pusat," kata Amir.

Fulus pelicin diberikan kepada Akil dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara sengketa Pilkada Lebak, Banten. Kasus bermula ketika kedua orang pasangan calon itu maju dalam gelaran Pilkada yang diusung Partai Golkar, partai yang sama dengan Atut.
Sebagai pasangan calon, keduanya dinyatakan kalah dalam Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Amir dan Kasmin pun menggugat keputusan KPU Kabupaten Lebak yang menetapkan pasangan rivalnya, Iti Octavia dan Ade Sumardi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih pada 2013 lalu. 

Dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi, mereka juga menuntut diselenggarakannya pemungutan suara ulang.

Pada proses sidang, terkuak ada suap yang diinisiasi oleh Atut dan Wawan. Atut melalui pengacaranya, Susi Tur, terbukti memberikan duit suap Rp 1 miliar kepada Akil. 

Wawan bertemu Akil pada 25 dan 29 September 2013 di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Wawan juga aktif berkomunikasi dengan Akil pada 1 Oktober 2013 melalui pesan singkat. Dia meminta Akil membantu perkara Pilkada Kabupaten Lebak.
Pada periode yang sama, dia bertemu dengan pengacara Susi Tur Andayani untuk meminta bantuan menyerahkan duit. Pada 1 Oktober 2013 pukul 06.30 WIB, Susi mengirim pesan singkat ke Akil yang menyatakan kesiapan duit Rp 1 miliar untuk suap Pilkada. 

Selanjutnya, Susi menghubungi Wawan yang menyatakan Lebak sudah menang. Wawan pun berterima kasih atas bantuan Susi. Pada malam harinya, Susi ditangkap KPK.

Suap dimaksudkan untuk memenangkan gugatan pasangan calon Amir dan Kasmin. Setelah ada suap, majelis hakim MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Lebak, Banten.

Amir dan Kasmin akhirnya didakwa melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER