Petugas Gagalkan Penyelundupan Mutiara Ilegal Rp 45 Miliar

CNN Indonesia
Selasa, 12 Jan 2016 12:47 WIB
Ekspor mutiara ilegal yang dibongkar oleh Dirjen Bea dan Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok itu siap dikirim dengan menggunakan lima peti kayu.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti dan Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukan barang tegahan ekspor berupa mutiara senilai Rp 45 Miliar, Jakarta, Selasa (12/1). (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, (DJBC) Kementerian Keuangan, menggagalkan ekspor mutiara ilegal seberat 114 kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Rencananya mutiara berjenis South Sea Pearls senilai Rp 45 miliar tersebut akan diselundupkan ke Hongkong melalui kapal laut pada 2 Desember 2015 lalu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pihaknya akan bekerjasama dengan otoritas terkait untuk mengejar jaringan eksportir mutiara ilegal.

Dia menduga ada sekelompok pelaku bisnis mutiara dalam negeri yang menjadi kaki tangan perdagangan ilegal mutiara secara internasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini nanti akan kita lakukan pendalaman, kemarin kita sudah cek siapa pengirimnya dan ternyata dia memang sudah jaringan, artinya mafia, begitu kita cek alamat usahanya ternyata hanya kamuflase," kata Heru dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (12/1).

Kasus ini bermula dari sebuah perusahaan bernama CV. DBP yang mengajukan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) pada 2 Desember 2015.

Barang yang dilaporkan berjenis manik-manik dengan berat bruto 116,5 kilogram itu dimasukan dalam lima peti kayu konsolidator untuk beberapa penerima barang di luar negeri.

Berdasarkan informasi dari Badan Karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan dan hasil analisa intelijen, diindikasikan adanya pelanggaran berupa pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh CV.DBP. Indikasinya yaitu barang tidak sesuai dengan PEB yang diajukan 2 Desember lalu.

Hasil laboratorium Balai Pengujian Identifikasi Barang (BPIB) kemudian menyatakan bahwa barang tersebut merupakan jenis mutiara budidaya dari laut yang belum diolah.

DJBC menduga mutiara tersebut mayoritas berasal dari perairan Timur Indonesia, seperti Maluku dan Nusa Tenggara.

Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro menyebut tindakan tersebut secara hukum telah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 8 tahun.

Ia juga menyebut negara berpotensi kehilangan devisa dari kegiatan penyelundupan tersebut. Selain itu lanjutnya, ekspor ilegal ini berdampak signifikan terhadap industri mutiara lokal yang terancam tidak berkembang.

"Kita tahu di Maluku itu salah satu penghasil mutiara yang besar dan kualitasnya diakui dunia. Ini bisa menjadi sumber devisa yang baik, tapi selama ini kita tidak merasakannya karena dijualnya banyak di luar bukan di Indonesia. Darimana negara-negara lain bisa mendapatkan mutiara asli asal Indonesia? Ternyata selama ini ada modus ekspor mutiara ilegal," ujar Bambang.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER