Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan, Kota Surabaya dan Kabupaten Pacitan telah mengajukan calon kepala daerah lain, sehingga keduanya tak lagi memiliki calon tunggal dan berhak untuk mengikuti perhelatan pilkada serentak pada Desember 2015.
Tedjo pun berharap kelima daerah lain yang masih memiliki calon daerah tunggal segera menyusul, karena jika hingga penutupan masa perpanjangan pendaftaran belum juga mendaftarkan pasangan calon lainnya, maka kelima daerah tersebut terancam batal ikut pilkada serentak tahun ini dan ditunda hingga 2017.
"Kalau memang ada yang hanya satu (pasangan calon), kita kembali ke Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Daerah itu akan ditunda sampai 2017," ujar Tedjo di Kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menilik Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada lima daerah yang akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017. Kelima daerah yang masih memiliki calon tunggal tersebut antara lain Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Tedjo pun menyampaikan, hingga saat ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum berniat untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Kendati demikian, ucap dia, kementeriannya bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyiapkan draf Perppu tersebut.
"Kami sudah rapat bersama menyiapkan (Perppu) itu, tetapi tidak untuk dikeluarkan sebelum ada permintaan. Karena ini tidak dalam posisi kedaruratan atau genting," kata Jokowi.
Politisi Partai NasDem ini mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi dari perpanjangan waktu pendaftaran calon peserta pilkada ini. Evaluasi akan dilakukan segera setelah perpanjangan waktu pendaftaran ditutup sore ini.
Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Jawa Timur Soekarwo menyatakan telah punya calon untuk bersaing dengan Tri Rismaharini dalam Pilkada Surabaya. Berkoalisi dengan Partai Amanat Nasional, Demokrat mengajukan pasangan Rasiyo dan Dhimam Abror Djuraid untuk melawan pasangan Risma - Wisnu Sakti Buana. Pasangan petahana ini diusung oleh PDI Perjuangan.
Menurut Soekarwo, Rasiyo dan Dhimam Abror merupakan pasangan yang levelnya setara dengan Risma. Keduanya dinobatkan sebagai pasangan calon atas rekomendasi yang dibuat pada saat Musyawarah Wilayah PAN Jawa Timur di Kota Kediri. Dengan karakter petarung yang bagus, Soekarwo percaya pasangan tersebut mampu menandingi popularitas Risma di kota pahlawan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hadar Nafis Gumay, mengatakan Kabupaten Pacitan mendapatkan satu pasangan baru pada hari kedua perpanjangan masa pendaftaran Senin kemarin.
"Kemarin sore di Pacitan ternyata akhirnya ada partai politik yang datang mendaftarkan paslon dan sudah diterima. Sampai pagi ini masih ada enam daerah yang paslonnya kurang dari satu," ujarnya di kantor KPU, Jakarta, pagi tadi.
Pasangan yang dimaksud Hadar adalah pasangan Bambang Susanto dan Sri Retno Dhewanti. Mereka diusung Partai Hanura dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Bambang dan Sri nantinya akan berkompetisi dengan pasangan Indartato dan Yudi Sumbogo yang disokong Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai NasDem.
Indarto tercatat sebagai bupati petahana sementara Yudi merupakan anggota DPRD di kabupaten tersebut setempat.
(pit)