Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana enam tahun penjara untuk mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Jaksa KPK tak puas dengan vonis para hakim di meja hijau.
"Salah satunya alasannya putusan hakim itu, kurang dari dua per tiga dari tuntutan dan (Suryadharma Ali masih bisa) menduduki jabatan publik," kata Jaksa Abdul Basir di Gedung KPK, Jakarta.
Menurut jaksa, Suryadharma Ali sudah tak lagi berhak untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Umum. Sikap petinggi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinilai tak memberikan teladan sebagai pemimpin.
Jaksa Abdul Basir mengatakan timnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk keberatannya dengan vonis hakim di pengadilan tingkat pertama, Selasa kemarin, 12 Januari 2016. Selanjutnya, hakim Pengadilan Tinggi akan mengkaji dan memutuskannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika masih tak sesuai dengan keinginan KPK, tim jaksa masih dapat berkesempatan mengajukan upaya hukum lain setelah banding yakni kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Majelis MA akan menyidang menentukan vonis.
Koruptor sebelumnya sekaligus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pernah mengalami nasib naas di tingkat kasasi. Pencabutan hak politik Anas diputus hakim Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi. Anas pun tak bisa memilih dan pilih dalam Pemili selama kurun waktu tertentuZ
Seperti diketahui, Suryadharma Ali divonis enam tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Jika tak diganti maka akan dibui dua tahun. Hakim mengungkapkan, total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta riyal.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan ya, hakim menilai Srutadharma berkelakukan sopan dan memiliki prestasi saat menjabat sebagai menteri.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013. Modus yang dilakukan yakni debgan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Selain itu, Suryadharma juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014. Duit itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk melancong ke negara lain dan berobat alih-alih untuk penunjang pekerjaan.
Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
(sip/sip)