Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tak terima divonis enam tahun karena korupsi haji. Petinggi Partai Persatuan Pembangunan ini tak merasa bersalah. Pengacara Suryadharma, Humphrey Djemat, mengaku akan mengajukan berkas banding Kamis esok (14/1) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diteruskan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Pertimbangannya hakim itu mengambil sepenuhnya apa yang didakwakan oleh jaksa dan itu sangat memberatkan Pak Suryadharma. Pak Suryadharma juga pernah utarakan, jangankan bertahun-tahun, satu hari pun dia tidak rela," kata Humphrey di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/1).
Pihaknya tidak takut jika konsekuensi yang didapat dari putusan banding justru memberatkan kliennya dengan hukuman penjara yang lebih lama dan pencabutan hak politik, seperti yang terjadi pada sejumlah kasus. Setiap kasus, menurutnya, tak dapat disamakan dengan kasus lainnya.
"Tidak ada bukti baru. Tapi kalau jaksa banding mengutarakan argumentasi bahwa sebenernya Pak Suryadharma harus dihukum lebih berat, tidak enam tahun. Kalau kami tidak banding itu berarti menerima. Kalau banding, kami bisa persoalkan yang diputuskan oleh pertimbangan hakimnya," ujarnya.
Alasan lain mengajukan yakni pihaknya tak hanya ingin defensif menerima argumentasi dari lembaga antirasuah tetapi turut menyerang. Dari situ, ia menganggap akan terus berjuang dan tak mengaku hasil perbuatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Suryadharma Ali divonis enam tahun hukuman penjara dan denda Rp300 juta subsider selama tiga bulan. Ia juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp1,8 miliar. Jika tak diganti maka akan dibui dua tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2010-2011 dan 2012-2013 serta korupsi Dana Operasional Menteri. Hakim mengatakan total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp27 miliar ditambah 17,96 juta riyal.
Modus yang dilakukan yakni dengan menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi petugas panitia penyelenggara ibadah haji Arab Saudi dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan.
Perbuatan Suryadharma yang dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain diantaranya memberangkatkan 1.771 anggota jemaah haji yang tidak sesuai urutan, 180 petugas panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH), tujuh pendamping amirul hajj yang dia tunjuk tak sesuai dengan ketentuan, dan sejumlah korporasi penyedia akomodasi di Arab Saudi.
Selain itu, Suryadharma juga dianggap melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri tahun 2011 hingga 2014. Duit itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya termasuk melancong ke negara lain dan berobat alih-alih untuk penunjang pekerjaan.
Atas perbuatannya, Suryadharma dinyatakan telah melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
(utd)