Revisi APBD DKI Diserahkan ke Kemendagri dan Siap Digunakan

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 13 Jan 2016 16:51 WIB
Revisi terhadap evaluasi APBD 2016 DKI Jakarta telah selesai dilakukan. Penyerahan ke Kemendagri harus dilakukan sebagai bentuk formalitas.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama didampingi Wagub Djarot Saiful saat memberi LKPJ APBD 2014 DKI Jakarta kepada Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi di sidang paripurna, Senin (6/4). (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi terhadap evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2016 DKI Jakarta telah selesai dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta.

Hasil revisi tersebut telah ditandatangani pimpinan DPRD DKI dan siap untuk dikembalikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri selaku instansi yang sebelumnya melakukan evaluasi.

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah, dengan adanya proses penandatanganan oleh pimpinan DPRD Jakarta maka dengan sah APBD 2016 sudah bisa digunakan. Namun penyerahan ke Kemendagri harus dilakukan sebagai bentuk formalitas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ditandatangani dokumen final hasil evaluasi Kemendagri, tanda tangan persetujuan dilakukan oleh pimpinan dewan," kata Saefullah saat ditemui di gedung DPRD DKI, Rabu (13/1).

"Artinya Perda (APBD) sudah disetujui kemudian kami laporkan ke Kemendagri dan akhirnya sudah bisa jalan."

Saefullah menjelaskan dirinya tidak mengetahui apakah dokumen tersebut bisa dikirim hari ini atau tidak. Namun mengingat pengiriman ke Kemendagri hanyalah formalitas belaka pengirimam tersebut bukanlah suatu hal yang mendesak harus dilakukan.

Saefullah hanya menegaskan untuk menggunakan APBD 2016 tidak perlu lagi diadakan rapat paripurna. Hari ini pun, anggaran tersebut sudah bisa difinalisasi dan bisa digunakan.

"Sebenarnya dengan adanya tanda tangan pimpinan dewan maka sudah final sah dan ke Kemendagri tinggal lapor saja," katanya.

Sebelumnya syarat-syarat yang diajukan Kementerian Dalam Negeri terkait penyertaan modal pemerintah (PMP) akhirnya dipenuhi oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta.

Sebelumnya, enam PMP Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada dalam APBD DKI dicoret oleh Kemendagri lantaran tak ada dasar hukum yang jelas. Namun dalam rapat Badan Anggaran DPRD DKI kemarin disepakati bahwa Peraturan Daerah yang menaungi PMP BUMD tersebut ada dan telah dimasukkan dalam APBD DKI.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengungkapkan syarat tersebut dipenuhi setelah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan analisis terhadap APBD DKI tersebut.

"Kan syarat itu (adanya Perda) adalah yang dikomentari oleh Kemendagri, tapi saat dicek ternyata semuanya sudah oke," kata Tuty saat ditemui di gedung DPRD DKI kemarin.

Sebagai catatan, enam PMP BUMD yang dicoret oleh Kemendagri adalah milik PT Jakpro, PD PAL Jaya, Bank DKI, PD Dharma Jaya, PD Pasar Jaya, serta PT Transjakarta. Sementara satu PMP yang sebelumnya tak mengalami masalah adalah PT MRT. (obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER