Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan malapraktik yang menimpa Allya Siska Nadya (33). Dua tersangka tersebut adalah dokter Randall Cafferty selaku terapis Chiropractic First dan Kan Wai Ming selaku pemilik Chiropractic First di Indonesia.
"Kesimpulan gelar perkara kami menetapkan dr Randall Cafferty sebagai tersangka. Selain dr Randall, kami menetapkan tersangka kepada Kan Wai Ming, warga negara Malaysia kelahiran Selangor Malaysia," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/1).
Krishna menyampaikan, ada beberapa pasal yang dilanggar oleh dr Randall, di antaranya Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 191 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 83 dan Pasal 84 Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2014 tetang Tenaga Kesehatan.
Selain itu, dr Randall juga diduga melanggar Pasal 73 Ayat 2, Pasal 77 dan Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Kelalaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti seluruh pasal tersebut akan diakumulasikan," ujar Krishna.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan, untuk tersangka Kan Wai Ming, akan dijerat dengan Pasal 122 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 185 Jo Pasal Pasal 42 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenegakerjaan.
"Yang bersangkutan (Kan Wai Ming) mempekerjakan orang tanpa izin," ujar Krishna.
Krishna menjelaskan, dr Randall dianggap telah melakukan treatment yang tidak sesuai dengan prosedur terhadap Allya. Berdasarkan hasil penyidikan, dr Randall menggunakan data rekam medis lama, bukan data terbaru atas kondisi Allya.
"Dokter Randall menggunakan sata rekam medis berupa hasil rongent tahun 2014 yang seharusnya menggunakan rongent baru," ujar Krishna.
Krishna mengungkapkan, kedatangan dr Randall ke Indonesia sebenarnya adalah untuk kunjungan bisnis. Oleh karena itu, dr Randall yang bekerja sebagai terapis di Chiropractic First telah melanggar aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Krishna menyatakan dr Randall diduga masih berada di Indonesia. Hal tersebut berdasarkan keterangan Imigrasi.
"Informasi terakhir yang kami dapat dari imigrasi bahwa dokter Randall belum keluar dari Indonesia," ujar Krishna di Jakarta.
Jika ada peningkatan status terhadap dokter Randall, kata Krishna, polisi akan mengerahkan sumber dayanya untuk menangkap terapis asal Amerika Serikat itu.
Polda Metro Jaya juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengeluarkan cekal terhadap dokter Randall. Permintaan cekal dikeluarkan setelah penyidik menduga dokter Randall sebagai saksi potensial dalam kasus kematian Allya Siska Nadya (33).
"Cekal sudah dimintakan dan kami sudah dapat informasi dia belum keluar dari Indonesia, mudah-mudahan," ujar Krishna.
(sip)