Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menyatakan, Jero Wacik tidak pernah meminta bisnis pribadi kepadanya saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata. Hal tersebut dia kemukakan saat menjawab pertanyaan Jero di persidangan.
"Saya tidak pernah mengetahui, apalagi saudara Jero datang pada saya minta persetujuan bisnis bersifat pribadi. Menpar (tugasnya) lebih banyak kepada mempromosikan, mendorong tumbuhnya pariwisata kita. Selama beliau (menjabat) naik 50 persen, dan tidak ada bisnis yang bersifat pribadi," ujar Kalla di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (14/1).
Sebelumnya, Jero sempat bertanya kepada Kalla saat bersaksi untuk dirinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor. Pertanyaan yang dilontarkan Jero terkait permintaan bisnis untuk pribadinya. Menurut Jero, permintaan bisnis pribadi itu kerap dituduhkan kepadanya.
"Apa pernah saya datang ke Bapak cari bisnis atau memikirkan bisnis, atau mencari kekayaan," tanya Jero kepada Kalla saat persidangan berlangsung. Setelah itu, Jero tidak mengajukan pertanyaan lagi kepada saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di persidangan itu, Jero memuji Kalla. Dia mengaku bangga pernah bekerja bersama Kalla di Kabinet Indonesia Bersatu Jilid Satu. Dia banyak belajar cara kerja Kalla yang dinilai cepat.
"Selama saya menjadi Menteri Bapak, saya banyak sekali belajar dengan tipe bapak, kerja cepat," ujar Jero.
Hari ini, Kalla menjadi saksi yang meringankan bagi Jero Wacik. Kehadirannya merupakan permintaan pihak Jero untuk melengkapi keterangan terdakwa sebelum diperiksa.
"Saya perlu mendengarkan kesaksian beliau (Jusuf Kalla) sehingga kelengkapan saya lengkap. Jadi kalau saya diperiksa sebagai terdakwa saya sudah siap, terima kasih," katanya.
Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.
(utd)