Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku memperbolehkan para menterinya memakai 80 persen alokasi dana operasional menteri (DOM) secara bebas.
Keterangan itu disampaikan Kalla saat bersaksi untuk terdakwa mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik yang terjerat kasus DOM.
Kalla menyebut 80 persen DOM tersebut diberikan secara lump sum, sesuai deskripsi kebijakan menteri yang bersangkutan. Menurut Kalla, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268 Tahun 2014 memberikan kewenangan bagi menteri untuk memakai sebagian besar DOM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu (dana strategis) yang 20 persen, yang 80 persen bebas," kata Kalla di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta, Kamis (14/1).
Dia menambahkan, posisi seorang menteri tidak bisa dipisahkan dengan aktivitas pribadinya. Hal itu untuk menjaga harkat dan martabat sebagai perwakilan pemerintah. Karena itu, besaran persentase DOM dinilai saling berkaitan.
Politisi senior Partai Golkar ini mengatakan, dana tersebut boleh dipakai misalnya untuk kebutuhan olahraga menteri karena selama ini tidak ada anggaran khusus untuk itu. Dia menilai gaji menteri pada saat itu juga tidak cukup besar.
"Kami beri mereka kewenangan buat para menteri karena dana ini sangat subjektif sekali," ujarnya.
Kalla menepati janjinya untuk hadir dan bersaksi bagi terdakwa bekas Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Kalla tiba di pengadilan pada pukul 09.43 WIB. Orang nomor dua di negara ini datang dengan mengenakan kemeja batik biru lengan panjang dan bercelana panjang hitam.
Jero didakwa melakukan tiga perbuatan yaitu pertama merugikan keuangan negara dari Dana Operasional Menteri (DOM) sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata pada periode 2008-2011 hingga Rp10,59 miliar yang Rp8,4 miliar di antaranya digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarganya.
Perbuatan kedua adalah Jero menerima hadiah sebanyak Rp10,381 miliar sepanjang November 2011-Juli 2013 saat menjabat sebagai Menteri ESDM yang digunakan untuk berbagai keperluan dirinya.
Ketiga, Jero didakwa menerima Rp349 juta dari Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Pertambangan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Herman Arief Kusumo untuk perayaan ulang tahun ke-63.
Namun dalam persidangan hari ini, Kalla hanya memberikan keterangannya khusus terkait perkara Dana Operasional menteri. "Ini khusus untuk DOM," kata Lukas Budiono selaku Kuasa Hukum Jero Wacik.
(ags)